Minta Antar Cek Proyek Vila, Wanita Muda Asal Jaksel Diperkosa Anak di Bawah Umur di Bali
"Korban sempat berteriak dan korban sempat diancam akan dibunuh oleh pelaku," kata polisi.
Seorang perempuan berinisial S (27) asal Kota Jakarta Selatan (Jaksel), DKI Jakarta, menjadi korban pemerkosaan di Desa Munduk, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Bali.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, korban sempat diancam akan dibunuh saat berteriak meminta tolong dan lokasinya terjadi di sebuah proyek vila.
- Polisi Olah TKP Lanjutan Kasus Pembunuhan Bapak dan Nenek di Cilandak
- Terungkap, Pria di Bali yang Tewas dengan Luka Jeratan Dibunuh Selingkuhan
- Pria Ini Dulunya Pengawas Proyek hingga Koki Bergaji Besar, Pilih Pulang Kampung Bikin Terasi Khas Bojonegoro
- Tiga Pemuda di Buleleng Aniaya Pria hingga Tewas, Korban Diduga Selingkuh dengan Bibi Pelaku
"Korban sempat berteriak dan korban sempat diancam akan dibunuh oleh pelaku dan kejadiannya di sebuah proyek vila," kata AKP Diatmika saat dikonfirmasi Rabu (15/1).
Kronologi
Peristiwa itu diketahui terjadi pada Rabu (8/1) sekitar pukul 17.00 WITA. Saat itu, korban diantar oleh pelaku untuk mengecek proyek sebuah vila di Desa Munduk, Buleleng.
Sementara, pelaku merupakan remaja dari desa setempat.Selanjutnya, korban meminta tolong kepada pelaku untuk mengambil beberapa foto korban di proyek vila tersebut menggunakan handphone korban.
Tetapi, saat korban meminta untuk pulang, tiba-tiba pelaku langsung mendekap tubuh korban dari belakang. Korban pun tak kuasa melawan kekejian pelaku.
Pelaku Masih di Bawah Umur
Kemudian, karena diperlakukan seperti itu korban berteriak meminta tolong tetapi pelaku langsung mengancam akan membunuhnya dan akhirnya terjadilah persetubuhan tersebut.
"Pelaku masih d ibawah umur dan usianya kurang dari 18 tahun," imbuhnya.
AKP Diatmika menyampaikan, pasca kejadian sudah diamankan oleh warga setempat, kemudian dilaporkan ke Polres Buleleng, dan telah ditetapkan tersangka.
"Sudah ditetapkan tersangka. Saat ini kami sedang penuhi berkas perkara untuk nantinya dilimpahkan ke jaksa," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 6 huruf a atau Pasal 6 huruf b undang undang RI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.