Minta Perpanjang Pikap Sewaan, Notaris di Banyumas Malah Gadaikan Mobil
RFD menyewa mobil pikap tersebut sejak tanggal 11 Maret 2019 hingga 16 April 2019.
RFD, pria berusia 46 tahun yang berprofesi sebagai notaris ini ditangkap aparat Polresta Banyumas. Ia menggadaikan satu unit pikap yang ia sewa.
"Pelaku berinisial RFD (46), warga Kecamatan Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas, kami amankan pada hari Rabu (10/2) saat berada di salah satu kafe yang berlokasi di Purwokerto Selatan," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi M Firman L Hakim didampingi Kepala Satreskrim Komisaris Polisi Berry di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat (12/2).
-
Kapan jembatan kaca di Banyumas pecah? Pecahnya wahana jembatan kaca di kawasan wisata Hutan Pinus Limpakuwus pada Rabu (25/10) mengundang perhatian banyak pihak.
-
Apa yang terjadi pada jembatan kaca di Banyumas? Pecahnya wahana jembatan kaca di kawasan wisata Hutan Pinus Limpakuwus pada Rabu (25/10) mengundang perhatian banyak pihak.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Mengapa para petani di Banyumas khawatir akan gagal panen? Adanya El Nino membuat para petani terancam gagal panen. Terkait hal tersebut, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dinpertan KP) Kabupaten Banyumas optimistis sebagian besar tanaman padi di wilayahnya selamat dari kekeringan.
-
Di mana gempa Bantul berpusat? Gempa bumi yang berpusat di Kabupaten Bantul menjadi sebuah alarm pengingat tentang keberadaan zona subduksi yang masih aktif di wilayah selatan Pulau Jawa.
-
Apa jenis penipuan yang marak terjadi belakangan ini? Salah satunya yang marak belakangan ini adalah social engineering bermodus penipuan melalui permintaan untuk mengklik sebuah file undangan pernikahan berformat APK di WhatsApp (WA).
Ia mengatakan oknum notaris tersebut ditangkap karena melakukan tindak pidana penggelapan satu unit mobil pikap sewaan milik korban atas nama Sulistyo Arifudin, warga Kecamatan Purwokerto Barat.
RFD menyewa mobil pikap tersebut sejak tanggal 11 Maret 2019 hingga 16 April 2019.
Saat jatuh tempo pengembalian kendaraan, lanjut dia, korban menghubungi RFD melalui saluran telepon dan yang bersangkutan meminta tambahan waktu sewa.
"Hingga akhirnya pada tanggal 2 Mei 2019, korban mendatangi rumah RFD, namun yang bersangkutan beserta mobil pikap yang disewanya tidak ada di rumah," ujarnya.
Lebih lanjut, Kasatreskrim mengatakan korban yang mendapat informasi jika mobil pikap miliknya telah digadaikan di Pegadaian Sumpiuh oleh pelaku, akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banyumas pada akhir tahun 2019 karena mengalami kerugian sekitar Rp130 juta.
Akan tetapi, kata dia, pihaknya terkendala dalam menindaklanjuti laporan tersebut karena pelaku tidak pernah ada setiap kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
"Kami akhirnya naikkan ke penyidikan, namun yang bersangkutan tidak hadir juga. Kemarin (pelaku) muncul, akhirnya pakai perintah (untuk) membawa dan dilakukan penangkapan," katanya.
Menurut dia, pelaku beserta barang bukti berupa dokumen perjanjian sewa-menyewa kendaraan dan surat gadai kendaraan yang diterbitkan Pegadaian Sumpiuh telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk penyidikan lebih lanjut.
Terkait dengan kasus tersebut, dia mengatakan RFD bakal dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun. Seperti diberitakan Antara.
Baca juga:
Polisi Tangkap Ibu Tiga Anak di Tasikmalaya yang Gelapkan 12 Motor Rental
Karyawan Buat Debitur Fiktif, Perusahaan Rugi Rp1,37 Miliar
Polisi Ringkus 2 Pelaku Penjual Pupuk Bersubsidi di Karanganyar
Sidang Red Notice Ditunda karena Saksi Ahli dari Brigjen Prasetijo Berhalangan Hadir
Polri Soal Kasus Grabtoko: Ada Kemungkinan Tersangka Baru
Gelapkan Uang Klien Rp26 Juta, Pengacara Gadungan di Karanganyar Ditangkap Polisi