Minta THR sambil Mabuk, 3 Pemalak Pedagang Pasar Palembang Diciduk Polisi
"Kami memang meminta THR, tapi tidak memaksa atau memalak. Terserah mau dikasih atau tidak, yang penting sudah edarkan amplop," ungkap pelaku Sanjaya
Dengan modus meminta tunjangan hari raya (THR), tiga pemalak pedagang Pasar 16 Ilir Palembang ditangkap polisi. Polisi menemukan barang bukti Rp244 ribu hasil kejahatan mereka.
Ketiga pelaku adalah Sanjaya (40), Ali (21), dan Jumadi (19) yang semuanya tinggal di Seberang Ulu II Palembang. Mereka masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
-
Bagaimana Pohon Pelawan menjadi penghasil madu liar? Selain dimanfaatkan untuk berbagai aktivitas manusia, pohon ini rupanya juga menjadi rumah atau sarang lebah liar sehingga menjadi penghasil madu lebah liar yang memiliki cita rasa pahit.
-
Di mana henbane hitam ditemukan tumbuh liar? Sisa-sisanya umum ditemukan di situs arkeologi di Eropa Barat Laut karena tumbuh liar di dekat pemukiman manusia, sehingga sulit untuk menentukan apakah itu sengaja digunakan.
-
Mengapa warga Sampangan panik dengan kucing liar? Warga menduga bahwa kucing liar itu terkena rabies.
-
Dimana balap liar ini terjadi? Aksi pembubaran balap liar ini terjadi di Jalan Sudirman, Kudus, Jawa Tengah.
-
Bagaimana cara mengatasi gigitan kucing liar? Jika Anda tiba-tiba digigit kucing liar yang kemudian timbul luka, pertolongan pertama yang perlu dlakukan adalah menghentikan pendarahan. Setelah perdarahan berhenti keluar di area gigitan, selanjutnya bersihkan luka dengan sabun dan air, serta oleskan salep antibiotik dan perban pada gigitan. Setelah melakukan pertolongan pertama, Anda bisa mengecek kondisi ke dokter untuk mengetahui apakah luka tersebut berisiko menimbulkan komplikasi lain.
-
Bagaimana cara warga Sampangan mengatasi kucing liar? Warga yang khawatir kemudian menghubungi Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) untuk membantu mengevakuasi hewan tersebut.
Pelaku Sanjaya membantah memintai uang THR kepada pedagang secara paksa. Dia dan kedua anak buahnya hanya menyebar amplop ke pedagang dan menerima berapapun yang diberi.
"Kami memang meminta THR, tapi tidak memaksa atau memalak. Terserah mau dikasih atau tidak, yang penting sudah edarkan amplop," ungkap pelaku Sanjaya di Mapolrestabes Palembang, Rabu (20/5).
Hanya saja, dia mengakui memintai uang dalam keadaan mabuk. Mereka beraksi setelah menenggak minuman keras bersama tak jauh dari pasar. "Memang kami lagi mabuk, tapi tidak maksa," kata dia.
Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Nuryono mengatakan, penangkapan ketiga pelaku berdasarkan laporan para pedagang yang resah dengan aksi mereka. Dari keterangan korban, para pelaku meminta THR secara paksa sehingga membuat pedagang memilih aman karena takut.
"Mereka kami intai dan ternyata benar, mereka ditangkap saat memalak," ujarnya.
Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan uang sebanyak Rp244 ribu dan beberapa lembar amplop yang akan dijadikan barang bukti. Jika bersalah, mereka ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman sembilan tahun penjara.
"Mereka masih kita periksa. Kami imbau masyarakat segera melapor jika menjadi korban pemalakan agar bisa ditindaklanjuti," pungkasnya.
(mdk/ray)