Miris Kasus TPPO Modus Prostitusi di Langsa, Korban Dijual Rp800 Ribu
Saat ini, terduga pelaku sudah diamankan ke Polres Langsa. Keduanya masih diperiksa untuk memastikan praktik prostitusi itu bagian dari modus TPPO.
Kepolisian Resor (Polres) Langsa, Aceh, mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dua orang ditangkap masing-masing berinisial RA (36) dan R (42).
“Kasus TPPO ini bermodus prostitusi. Terduga pelaku RA menjual korban DAN (17) ke pelanggan dengan tarif Rp800 ribu,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto, Sabtu (17/6).
-
Siapa yang diduga terlibat dalam sindikat TPPO? Berdasarkan hasil penelusuran BP2MI para mafia besar diduga berkomplot dengan orang-orang yang diberikan kekuasaan oleh negara, seperti aparat penegak hukum atau APH.
-
Bagaimana polisi menyelidiki kasus dugaan TPPO ini? Karena proses penyidikan dan penyelidikan masih berlangsung, khususnya di Polda Jambi yang telah menaikan kasus ke tahap penyidikan. Serta, Polda Sumatera Selatan dan Polda Sulawesi Selatan yang masih proses penyelidikan.
-
Siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPO? Sementara dalam kasus ini total sudah ada lima orang ditetapkan sebagai tersangka, mereka adalah ER alias AW (39) dari PT SHB, lalu A alias AE (37) dari CVgen yang keduanya saat ini ada di Jerman. Lalu ada laki-laki berinisial SS (65) dan MZ (60) dan perempuan berinisial AJ (52) dengan peran yang berbeda.
-
Apa modus yang digunakan para tersangka untuk melakukan TPPO? Satu tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus ferien job atau magang kerja di Jerman ditangkap.
-
Kapan Panglima TNI menerima penghargaan? Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dianugerahi penghargaan Meritorious Service Medal dari Pemerintah Singapura.
-
Siapa sosok penemu ransum TNI? Pencipta ransum TNI ternyata bukanlah seorang tentara, melainkan seorang dokter.
Dia menjelaskan, penangkapan pelaku TPPO itu berdasarkan informasi masyarakat yang resah dan curiga terkait adanya praktik prostitusi di lingkungan tempat tinggal mereka. Personel Satreskrim Polres Langsa kemudian melakukan penyelidikan.
RA dan R ditangkap polisi di Gampong Pondok Keumuning, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, pada Kamis (15/6).
Joko menyebut tersangka RA merupakan muncikari yang berperan untuk mencari korban.
Setelah menemukan korban, RA membawanya ke rumah R, selaku penyedia tempat prostitusi.
Saat ini, terduga pelaku sudah diamankan ke Polres Langsa. Keduanya masih diperiksa untuk memastikan praktik prostitusi itu bagian dari modus TPPO.
(mdk/ray)