Miris, Siswi SMA di Tapanuli Tengah jadi Korban Pemerkosaan 10 Laki-laki
Miris, Siswi SMA di Tapanuli Tengah jadi Korban Pemerkosaan 10 Laki-laki
Pemerkosaan itu bermula saat H diajak jalan-jalan oleh salah satu pelaku bernama Rahman (19).
Miris, Siswi SMA di Tapanuli Tengah jadi Korban Pemerkosaan 10 Laki-laki
Seorang siswi berinisial H (17) di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh 10 orang laki-laki. Pemerkosaan itu terjadi pada Sabtu 15 Juli 2023.
2023. Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Basa Emden Banjarnahor, mengatakan pemerkosaan itu bermula saat H diajak jalan-jalan oleh salah satu pelaku bernama Rahman (19).
Kemudian, korban dibawa ke rumah Rahman di Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
- Mahasiswa Ramai-Ramai Tolak Kedatangan Ganjar untuk Beri Kuliah Umum di Uncen Papua
- 8 Pesona Mikhayla Bakrie, Putri Nia Ramadhani, Saat Pertama Kali Masuk SMP dengan Seragam Baru
- Ramai-Ramai Pegawai Tuntut Pimpinan KPK Mundur Usai Minta Maaf ke TNI soal OTT Basarnas
- Lama Tak Muncul dilayar Kaca, Begini Potret Ridho Rhoma Kompak Satu Panggung Bersama Sang Ayah
"Sesampainya di rumah tersebut sekira pukul 02.30 WIB. Korban diarahkan untuk istrahat di dalam kamar. Di situ Rahman juga masuk ke dalam kamar dan melakukan persetubuhan terhadap korban,"
ujar Kapolres Tapanuli Tengah, Kamis (10/8).
merdeka.com
Selanjutnya, Rahman keluar kamar dan memanggil tersangka lain untuk memerkosa korban. Tak sampai di situ, masih ada beberapa tersangka lain yang melakukan hal serupa terhadap korban.
"Setelah perbuatan tersebut selesai dilakukan, korban belum berani pulang ker rumah karena ponselnya belum dikembalikan oleh tersangka Rahman,"
ujar Basa.
Kronologi Pemerkosaan
Pada Senin (17/7) korban bersama dengan tiga rekannya menuju ke kawasan Pandan untuk menemui Rahman untuk meminta ponselnya. Namun di tengah perjalanan motor yang dikendarai korban mogok. Saat itu korban menghubungi Rahman dengan menggunakan ponsel rekannya. Saat itu korban menyuruh Rahman untuk menjemputnya di daerah Sibuluan.
Kemudian, korban dijemput oleh orang tuanya. Saat itu juga korban menceritakan kejadian yang menimpanya. Orang tua langsung tak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tapanuli Tengah. Selanjutnya, polisi meringkus sembilan orang tersangka dan satu lainnya masih buron. Namun sayangnya polisi tak memerinci jelas nama-nama para tersangka.
“Dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun," pungkas Basa.