MK Siap Gelar Sengketa Pemilu 2019, Gugatan Pileg Didahulukan Ketimbang Pilpres
Prioritas penyelesaian sengketa di pemilihan legislatif mengingat pengambilan sumpah Presiden-Wakil Presiden dilakukan di gedung DPR/MPR dan disaksikan para legislator.
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Aswanto mengatakan, tengah mempersiapkan fisik jelang Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 17 April. Sebab, dia memprediksi akan banyak gugatan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK), baik sengketa Pileg ataupun Pilpres.
Usai dilantik sebagai Wakil Ketua MK dengan masa jabatan 2019-2022, Aswanto mencontohkan banyak pengajuan gugatan sengketa Pileg yang memakan waktu sidang lama. Oleh sebab itu, Aswanto mengaku mempersiapkan peristiwa itu dengan banyak minum air dan menjaga kebugarannya.
-
Bagaimana proses pergantian Hakim Konstitusi dalam sidang sengketa Pileg PSI? "Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah," kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Dimana pusat pemerintahan Kerajaan Singasari? Pusat pemerintahan Singasari saat itu berada di Tumapel.
-
Apa yang diubah Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang. “Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,” kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
-
Kapan sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 digelar di Mahkamah Konstitusi? Sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin (22/4).
-
Kapan Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Sebelumnya, Masinton Pasaribu berupaya menggalang dukungan anggota Dewan untuk mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi.
Dia menambahkan penyelesaian sengketa tidak hanya mengutamakan pemahaman regulasi. Kondisi badan prima menurut Aswanto sangat penting.
"Alhamdulillah kami bisa menyelesaikan walaupun kami harus sidang mulai pagi ke pagi lagi sehingga memang untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi pemeriksaan persidangan itu banyak melakukan banyak hal termasuk fisik bukan hanya yang sifatnya pemahaman regulasi dan lain sebagainya tetapi juga harus mempersiapkan fisik karena kita sidang mulai dari pagi sampai pagi," ujar Aswanto di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (26/3).
Dia juga menjelaskan, saat proses sengketa MK akan memprioritaskan menyelesaikan sengketa pemilihan legislatif saat pemilihan umum (Pemilu) serentak.
Aswanto menerangkan prioritas penyelesaian sengketa di pemilihan legislatif mengingat pengambilan sumpah Presiden-Wakil Presiden dilakukan di gedung DPR/MPR dan disaksikan para legislator.
"Tentu kalau melihat di PMK kita itu Pileg dulu yang harus kita selesaikan karena kan nanti setelah terpilih anggota legislatif, Presiden dilantik di depan itu," ujar Aswanto.
Sebagaimana diketahui untuk pertama kalinya Indonesia melaksanakan Pemilu secara serentak yaitu pemilihan Presiden-Wakil Presiden, Legislatif.
Ada 16 partai politik nasional menjadi peserta pemilihan legislatif dan dua pasang calon Presiden-Wakil Presiden. Pemungutan suara akan dilakukan pada 17 April disusul rekapitulasi suara pada 18 April hingga 22 Mei.
Sementara 23 Mei hingga 15 Juni 2019 penyelesaian sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Baca juga:
Kembali Jadi Hakim Konstitusi, Aswanto Janji Profesional Tangani Sengketa Pemilu
MK putuskan Pilgub Maluku Utara diulang
Sidang sengketa Pilkada Timor Tengah Selatan, MK putuskan hitung ulang surat suara
Dilaporkan pasangan Asyik terkait dana gelap Pilgub Jabar, ini respons Ridwan Kamil
MK fokus tangani sengketa Pilkada, uji materi UU Pemilu bukan prioritas
Sidang gugatan di MK, kubu Ade-Inggrid ungkap penggelembungan daftar pemilih tambahan
Wawan dipindahkan dari Lapas Sukamiskin ke Rutan KPK