MK tolak gugatan Setnov soal periksa anggota DPR harus izin presiden
Dalam putusannya, MK menilai pemohon yaitu Setya Novanto tidak mengalami kerugian konstitusional dengan berlakunya pasal a quo sehingga MK berpendapat pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
Amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi Pasal 46 ayat (1) UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan oleh mantan Ketua DPR Setya Novanto terkait penetapan status tersangka oleh KPK.
"Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung MK, Jakarta, seperti dilansir Antara, Rabu (21/2).
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Apa yang disita dari Hasto Kristiyanto oleh penyidik KPK? Handphone Hasto disita dari tangan asistennya, Kusnadi bersamaan dengan sebuah buku catatan dan ATM dan sebuah kunci rumah.
-
Siapa yang dilantik menjadi Ketua KPK Sementara? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
-
Kenapa Hasto Kristiyanto melaporkan penyidik KPK ke Dewas KPK dan Komnas HAM? Dia menceritakan sempat terjadi cekcok dengan penyidik gara-gara handphonenya disita dari tangan asistennya. Pun pada saat pemeriksaan itu juga belum memasuki pokok perkara.
-
Kapan Nawawi Pomolango dilantik sebagai Ketua KPK sementara? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango berpose sesaat sebelum memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sebelumnya Presiden Joko Widodo, melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
-
Mengapa kantor Wali Kota Semarang digeledah oleh KPK? Asep menyebut bahwa penggeledahan dilakukan setelah tim penyidik menemukan adanya kasus korupsi pengadaan hingga pemerasan di lingkungan Pemkot Semarang.
Dalam putusannya, MK menilai pemohon yaitu Setya Novanto tidak mengalami kerugian konstitusional dengan berlakunya pasal a quo sehingga MK berpendapat pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
"Oleh karena tidak ada persoalan konstitusional terhadap norma Pasal 46 ayat (1) UU KPK, dengan demikian dalil Pemohon yang menganggap dirinya mengalami kerugian konstitusional sesungguhnya tidak terjadi," kata Arief.
Sebelumnya, Novanto dalam dalilnya menghendaki agar pemberlakuan ketentuan a quo tidak dapat diterapkan terhadap dirinya, mengingat Novanto adalah seorang anggota DPR yang harus diberi perlindungan dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Terhadap dalil tersebut pertimbangan MK menyebutkan bahwa ketentuan a quo tidak berlaku apabila anggota DPR tersebut tertangkap tangan dan disangkakan melakukan tindak pidana.
Oleh karena itu, argumentasi Setya Novanto yang menyatakan prosedur pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap dirinya harus ada izin dari Presiden, adalah hal yang tidak beralasan.
"Mengingat sesuai fakta yang ada di persidangan, pemanggilan dan permintaan keterangan oleh KPK terhadap Pemohon adalah terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP-elektronik," ujar Arief.
Selain itu, MK juga menolak permohonan uji materi lain yang diajukan oleh mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut yaitu Pasal 12 ayat (1) huruf b UU KPK terkait larangan seseorang untuk bepergian ke luar negeri.
"Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, pokok permohonan tidak dipertimbangkan," ujar Arief.
Setya Novanto mengajukan uji materi terkait larangan seseorang bepergian ke luar negeri karena mengalami kerugian konstitusional akibat berlakunya ketentuan a quo.
Menurut Novanto, ketentuan pasal a quo tidak sejalan dengan Putusan MK Nomor 40/PUU-IX/2011, yang pada pokoknya menyatakan, Pejabat Imigrasi berhak menolak orang untuk keluar wilayah Indonesia bila orang tersebut diperlukan untuk kepentingan penyidikan atas permintaan pejabat berwenang.
Baca juga:
MA gelar sidang perdana PK Ahok 26 Februari
Mahfud MD sarankan Ketua MK dengarkan aspirasi masyarakat
MK bantah putusan terhadap Hak Angket KPK bertentangan dengan putusan lama
MK sebut pasal penghinaan presiden sudah dibatalkan, jangan dimasukan di RKUHP
Masinton nilai desakan Arief Hidayat mundur mengandung unsur politis