MKD Klaim Hanya Dua Anggota DPR Diduga Terlibat Judi Online
Namun, belum diungkap mengenai identitas dua anggota yang dimaksud.
Namun, belum diungkap mengenai identitas dua anggota yang dimaksud.
- Dukung MKD Beri Sanksi Berat, Pimpinan MPR Desak PPATK Ungkap Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
- Puan Minta MKD Buka Nama Dua Anggota DPR Diduga Terlibat Judi Online: Biar Enggak Ada Fitnah
- MKD Sebut Perputaran Uang Judi Online di DPR Hampir Rp2 Miliar
- MKD Mengaku Belum Ada Laporan Anggota DPR RI Main Judi Online
MKD Klaim Hanya Dua Anggota DPR Diduga Terlibat Judi Online
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Adang Daradjatun mengklaim, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang diduga terlibat atau bermain judi online sebanyak dua orang. Namun, belum disebutkan siapa dua orang yang dimaksudnya itu.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut, ada 1.000 orang anggota legislatif yang bermain judi online.
"Konfirmasi hanya dua anggota DPR dan statusnya terduga kita akan klarifikasi lalu anggota dalam arti bukan anggota DPR orang yang bekerja di lingkungan DPR sebanyak 58 totalnya. Jadi 58 plus plus angkanya Rp1,926 miliar," kata Adang kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7).
Dua orang yang diduga terlibat judi online tersebut berdasarkan adanya surat laporan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.
"(Perputaran dapat dari) surat resmi dari Menko Polhukam," ujarnya.
Sementara itu, anggota MKD DPR RI Habiburokhman menambahkan, 58 orang yang diduga terlibat judi online tersebut yang bekerja di lingkungan DPR RI.
"Jadi keterangannya non anggota DPR tempat bekerja di DPR yang banyak mengira itu anggota DPR. Jadi tempat bekerja di DPR bisa macam-macam," ujar Habiburokhman.
Lalu, terkait dengan dua orang dan mereka yang diduga terlibat judi online tersebut nantinya akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai klarifikasi.
"Kita memerlukan mekanisme, klarifikasi, pasti, karena ketentuannya baik itu anggota DPR maupun karyawan ya pasti akan proses klarifikasi," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengungkapkan ada lebih dari 1.000 anggota legislatif baik pusat maupun daerah yang bermain judi online.
"Ya kita menemukan itu lebih dari 1.000 orang (Anggota legislatif pusat dan daerah main judi online)" kata Ivan, saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, di Senayan, Jakarta, Rabu (26/6).
Ivan menjelaskan dari 1.000 orang itu terdiri dari anggota DPR RI, DPRD dan Sekretariat Kesekjenan, tercatat lebih dari 63 ribu transaksi yang dilakukan.
"Jadi ada Lebih dari 1.000 orang itu DPR DPRD sama sekretariat kesekjenan ada lalu transaksi yang kami potret itu lebih dari 63.000 transaksi yang dilakukan oleh mereka-mereka," ucap dia.
Ivan menjelaskan transaksi yang dilakukan oleh para anggota legislatif itu mencapai total angka Rp25 miliar secata keseluruhan.
"Dan angkanya, angka rupiahnya hampir 25 miliar ya transaksi di antara mereka, dan ratusan sampe ada miliaran," tuturnya.