MKD Putuskan Laporan terhadap Effendi Simbolon soal TNI Gerombolan Dihentikan
Menurut MKD pernyataan Effendi Simbolon itu adalah sebuah kritikan membangun bagi TNI.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan menghentikan laporan terhadap anggota Komisi I DPR Fraksi PDI Perjuangan Effendi Simbolon. Salah satu sebabnya Effendi telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.
Effendi telah memenuhi undangan MKD untuk memberikan penjelasan sebagai teradu. Dalam kesempatan itu, Effendi telah menyampaikan permintaan maaf.
-
Apa yang ditegaskan oleh Hasto tentang Effendi Simbolon? "Sekali merah tetap merah, " tegas Hasto.
-
Bagaimana Effendi Simbolon menunjukkan kesetiaannya terhadap PDIP? Effendi di hadapan Hasto dan dewan kehormatan PDIP menyatakan tegak lurus dengan arahan partai.
-
Kapan Effendi Simbolon memberikan klarifikasi kepada Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Mengapa KH. Abdurochim Syadzily membentuk majelis pembacaan maulid simthuduror? Dia kemudian membentuk majelis pembacaan maulid simthuduror yang dikarang oleh al Habib Ali bin Muhammad bin Husin al Habsy yang dirangkai dengan majelis ta'lim.
-
Kenapa Effendi Simbolon memberikan klarifikasi? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Kapan Dudung Abdurachman akan pensiun? Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Dudung Abdurachman akan memasuki masa pensiun pada 19 November 2023. Karena, pada tanggal tersebut usianya genap menginjak 58 tahun.
Sebelumnya, Effendi secara terbuka ke publik menyampaikan permintaan maaf atas pernyataannya terkait penyebutan TNI sebagai gerombolan di Fraksi PDIP, 14 September 2022.
"Atas dasar tersebut perkara pengaduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap yang terhormat Effendi Simbolon tidak dapat ditindaklanjuti oleh MKD DPR RI," ujar Wakil Ketua MKD Habiburokhman membacakan putusan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/8).
Mahkamah Kehormatan Dewan juga menilai subtansi pernyataan Effendi dalam rapat kerja Komisi I, 5 September 2022 terkait isu disharmoni di tubuh TNI. Menurut MKD pernyataan politikus PDIP itu adalah sebuah kritikan membangun.
"MKD menegaskan secara substansi pernyataan teradu pada saat raker komisi I tanggal 5 September 2022 terkait isu disharmoni di tubuh TNI adalah sebuah kritikan membangun TNI," kata Habiburokhman.
Sebagai anggota dewan, Effendi juga memiliki hak imunitas untuk memberikan pernyataan, pertanyaan, dan sikap dalam menjalankan tugas. Hak imunitas itu telah diatur dalam UU MD3.
"Pernyataan yang disampaikan teradu Effendi Simbolon mempunyai hak imunitas untuk menyampaikan pernyataan pertanyaan dan sikap dalam menjalankan tugas sebagaimana diatur dalam pasal 20a ayat 3 UU MD3," jelas Habiburokhman.
Respons Dudung Abdurachman
Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Dudung Abdurachman merespons permintaan maaf anggota Komisi III DPR Effendi Simbolon terkait TNI gerombolan. Dudung mengatakan TNI AD dengan legowo menerima permintaan maaf politikus PDI Perjuangan tersebut.
"Permintaan maaf Pak Effendi Simbolon dengan lapang dada saya menyatakan dapat menerimanya," kata Dudung Abdurachman dalam jumpa pers di Mabesad.
Dudung mengatakan prajurit TNI AD sudah terbiasa menghadapi berbagai risiko, terlebih yang mempertaruhkan nyawa. Sehingga ia meminta kepada sejumlah pihak terutama prajurit TNI AD jangan membesar-besarkan permasalahan tersebut.
(mdk/ray)