MKD sebut Ruhut ucapkan kata kasar 6 kali di Twitter
MKD sebut Ruhut ucapkan kata kasar 6 kali di Twitter. Dalam pemeriksaan tersebut Ruhut mengaku tak sengaja mengeluarkan kata-kata kasar ke pengadu. Namun, Syafii menjelaskan MKD menemukan fakta bahwa Ruhut mengucapkan sebanyak enam kali kata-kata kotor di akun Twitternya.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR telah selesai melakukan pemeriksaan pertama terhadap Anggota Fraksi Demokrat, Ruhut Sitompul dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik dewan dengan mencemarkan nama baik Advokat, Supiyadi di twitter. Wakil Ketua MKD Adies Kadier menjelaskan dalam pemeriksaan, Ruhut Sitompul membantah bukti-bukti yang diserahkan oleh pengadu.
"Beliau membantah semua aduan yang diadukan pengadu. Kami perlihatkan transkrip dari pengadu, dia bilang tidak benar," kata Adies di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/10).
Anggota MKD M Syafii menambahkan, dalam pemeriksaan tersebut Ruhut mengaku tak sengaja mengeluarkan kata-kata kasar ke pengadu. Namun, Syafii menjelaskan MKD menemukan fakta bahwa Ruhut mengucapkan sebanyak enam kali kata-kata kotor di akun Twitternya.
"Kemudian dia bilang, kata 'anjing' itu reflek. Kemudian kan argumentasinya jadi lemah kalau reflek berulang sampai 6 kali," kata Syafii.
Maka dari itu, Politikus Partai Gerindra ini menegaskan bantahan dari Ruhut tersebut tak cukup kuat. Terlebih, apabila kata-kata kasar keluar dari mulut mungkin bisa diterima. Namun, Ruhut melontarkan kata-kata kasar melalui tulisan yang tentunya sulit dipercaya jika diklaim secara spontan.
"Kalau bahasa lisan, itu bisa spontan. Tapi kan kalau bahasa tulisan kan itu gimana, apalagi sampai berulang 6 kali," ujarnya.
Syafii menilai, tindakan Ruhut berkicau dengan kata-kata kasar tersebut sebenarnya sudah melanggar etika. Namun, proses persidangan Ruhut baru akan dilanjutkan usai masa reses anggota dewan pada pertengahan November mendatang.
Dalam pemeriksaan tersebut, Ruhut menyampaikan niatannya ingin mundur dari keanggotaan DPR. Namun, proses MKD akan tetap berjalan selama Ruhut masih berstatus sebagai anggota dewan.
Ruhut dilaporkan ke MKD oleh seorang advokat Achmad Supiyadi karena menggunakan kata-kata yang tidak pantas di akun twitternya @RuhutSitompul. Tidak hanya ke MKD, Supiyadi juga melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri dengan sangkaan pelanggaran UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan kode etik DPR.