Modus Beri Jajanan, Pria di Palembang Cabuli Bocah 5 Tahun
Seorang pria berinisial MA (42) ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang masih berusia lima tahun, SR. Keduanya tinggal bertetangga di Kecamatan Sukarami, Palembang.
Seorang pria berinisial MA (42) ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang masih berusia lima tahun, SR. Keduanya tinggal bertetangga di Kecamatan Sukarami, Palembang.
Pencabulan dilakukan pelaku sebanyak dua kali dalam satu hari, Jumat (10/12). Di pagi hari, pelaku melihat korban sedang sendirian menonton televisi di ruang tamu rumahnya.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang dilakukan polisi kepada warga di Palembang? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga. "Setelah kami periksa secara maraton, kami tingkatkan ke penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Selasa (19/12). Tersangka Bripka ED dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman paling lama satu tahun penjara.
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kenapa Pemilu di Indonesia penting? Partisipasi warga negara dalam Pemilu sangat penting, karena hal ini menunjukkan dukungan dan kepercayaan terhadap sistem demokrasi yang berlaku.
Pelaku masuk dan memberikan jajanan kepada korban. Melihat rumah sepi, pelaku melancarkan aksinya, lalu pulang.
Selang beberapa jam kemudian, pelaku kembali mengulangi perbuatannya. Ketika itu, korban sedang bermain sendirian di dekat kandang sapi di belakang rumahnya.
Lagi-lagi pelaku menggunakan modus memberikan jajanan dan mencabuli anak tetangganya itu. Pelaku langsung pulang karena takut aksinya dipergoki.
Warga Diminta Lebih Waspada
Kasatreskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah keluarga mendapat pengakuan korban. Keluarga tak terima yang langsung melapor ke polisi dan tak lama kemudian tersangka diamankan.
"Tersangka mencabuli korban dua kali pada hari kejadian. Modusnya memberikan jajanan," ungkap Tri, Selasa (14/12).
Dia mengimbau masyarakat lebih waspada agar terhindar dari aksi predator anak. Orang tua tidak boleh meninggalkan anak-anak sendirian ketika di dalam maupun luar rumah, karena kejahatan mengancam setiap saat.
"Tersangka dan korban tinggal bertetangga. Kasus ini jadi pelajaran untuk semua," kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka MA terancam dipidana penjara selama 15 tahun karena melanggar Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam perkara ini, penyidik melengkapi barang bukti berupa beberapa helai pakaian korban saat kejadian.
(mdk/yan)