Modus Beri Pengobatan, Guru Pesantren di Tasikmalaya Cabuli 3 Santriwati
Seorang guru pesantren di Kabupaten Tasikmalaya, AS (48), ditangkap polisi. Dia diduga melakukan pencabulan terhadap tiga santriwati yang berusia di bawah umur.
Seorang guru pesantren di Kabupaten Tasikmalaya, AS (48), ditangkap polisi. Dia diduga melakukan pencabulan terhadap tiga santriwati yang berusia di bawah umur.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono mengatakan, kasus pencabulan ini terungkap setelah pihaknya mendapat laporan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya pada 7 Desember 2021. Mereka menginformasikan adanya dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
-
Bagaimana penanganan kasus pencabulan pengasuh pondok pesantren? Kasus itu telah naik ke tahap penyidikan, sementara korban sedang didampingi pihak pihak P2TP2A untuk menghilangkan trauma
-
Kapan Pondok Pesantren Langitan didirikan? Jauh sebelum Indonesia merdeka, yakni pada tahun 1852, Kiai Muhammad Nur mendirikan pondok pesantren di Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.
-
Siapa yang dicabuli oleh pengasuh pondok pesantren? Pengasuh pondok pesantren itu berinisial BN. Dari enam santriwati yang dicabuli, beberapa di antaranya bahkan diminta untuk melayani kebutuhan biologisnya.
-
Keajaiban apa yang terjadi pada santri Pesantren Buntet tersebut? Yang lebih mengejutkan, saat Kiai Abbas tengah berdoa, tiba-tiba terdengar suara dari jenazah yang meminta agar tidak dikuburkan."Ya kiai, saya masih hidup, tolong jangan dikuburkan," kata jenazah tersebut.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Apa yang dilakukan pengasuh pondok pesantren terhadap para santriwati? Dari enam santriwati yang dicabuli, beberapa di antaranya bahkan diminta untuk melayani kebutuhan biologisnya. Pencabulan itu diketahui sudah dilakukan oleh terduga pelaku sejak dua tahun terakhir. Terakhir kali, terduga pelaku mencabuli salah satu santrinya pada 17 Agustus 2023.
"Setelah kami melakukan penyelidikan dan penyidikan kami menetapkan seorang tersangka setelah kami melengkapi alat bukti," ungkap Rimsyahtono, Kamis (16/12).
Sekurangnya tiga orang santriwati yang menjadi korban perbuatan AS. Namun, tidak tertutup kemungkinan jumlah korban bertambah, karena polisi masih mengumpulkan informasi. "Kita masih dalami kemungkinan ada korban lain, setiap informasi kita masih tampung," jelasnya.
Pelaku Beraksi di Asrama Putri
Penyidik telah mendapatkan bukti lengkap dalam kasus pencabulan terhadap tiga orang santriwati. Berdasarkan pemeriksaan, AS menggunakan modus menawarkan pengobatan terhadap anak asuhnya yang sedang sakit, dengan cara dipijat. Dia kemudian melakukan aksi pencabulan.
AS melakukan aksinya di salah satu asrama putri. Perbuatan itu terakhir kali dilakukannya pada Agustus 2021.
"Kami telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya ponsel, tangkapan layar percakapan korban atau saksi dengan tersangka, serta pakaian korban saat kejadian. Korban semua di bawah umur. Tersangka adalah pengajar," jelas dia.
Rimsyahtono menegaskan bahwa pihaknya akan cepat menuntaskan kasus itu agar masyarakat mendapat kepastian hukum. Dengan begitu, masyarakat tak tergiring dengan isu lainnya.
"Tersangka dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun (penjara)," tutupnya.
(mdk/yan)