Modus Beri Uang Jajan Rp 1.000, Seorang Pria di Batam Cabuli Bocah
UT (47), pria di Batam, Kepulauan Riau mencabuli anak di bawah umur. Modus tersangka membujuk dan memberi uang jajan Rp 1.000. UT akhirnya ditangkap Kepolisian Daerah Kepulauan Riau.
UT (47), pria di Batam, Kepulauan Riau mencabuli anak di bawah umur. Modus tersangka membujuk dan memberi uang jajan Rp 1.000. UT akhirnya ditangkap Kepolisian Daerah Kepulauan Riau.
"Modus operandinya adalah tersangka melakukan bujuk rayu terhadap anak di bawah umur dengan memberikan uang jajan sebesar Rp1.000," kata Kasubid Penmas Bidang Humas Polda Kepri AKBP Imran di Batam, Kepulauan Riau, Rabu (3/2). Dikutip dari Antara.
-
Apa yang membuat anak-anak di Jakarta terpaksa main di pinggir kali? Minimnya ruang terbuka hijau, membuat anak-anak di Jakarta bermain di tempat tak semestinya.
-
Siapa yang menemukan pendatang yang menjadi pemulung di Jakarta? "Ada juga yang beberapa waktu lalu ketemu ya kita pemulung segala macam. Kita kembalikan,"
-
Kapan Pemilu di Indonesia dilaksanakan? Di Indonesia, tahun 2024 adalah tahun politik.
-
Kapan Pemilu di Indonesia diadakan? Pemilu sebentar lagi akan diselenggarakan. Pemilu akan diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.
-
Kenapa Pemilu di Indonesia penting? Partisipasi warga negara dalam Pemilu sangat penting, karena hal ini menunjukkan dukungan dan kepercayaan terhadap sistem demokrasi yang berlaku.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
Tersangka ditangkap di kediamannya, Batam, Selasa dini hari. Saat diinterogasi penyidik, tersangka mengaku terdapat enam korban anak perempuan berusia empat hingga tujuh tahun.
"Tersangka ini merupakan residivis kasus pembunuhan di Dabok Singkep pada tahun 2004 yang lalu, dan telah menjalani hukumannya selama 6 tahun," katanya.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha mengatakan, kasus itu bermula dari laporan seorang ibu dari anak perempuan berusia empat tahun yang mengalami pencabulan dari tetangganya pada 1 Februari 2021.
"Kasus ini akan terus kami dalami lagi dan tidak menutup kemungkinan masih banyak korbannya," katanya.
Menurut dia, kebanyakan korban pencabulan adalah anak berusia di bawah lima tahun. "Pada saat kami periksa tersangka ini banyak mengatakan lupa, namun tentunya penyidikan kami tidak berhenti sampai di sini saja," katanya.
Saat disinggung tentang hukuman kebiri kimia, ia menyerahkannya kepada hakim yang nanti memutuskan. "Yang jelas pastinya tersangka ini sudah pernah menjalani hukuman atas kasus pembunuhan, tersangka ini seorang residivis dan saya yakin nanti hukumannya akan lebih berat lagi," kata dia.
Aparat mengamankan barang bukti berupa satu celana anak, satu baju lengan panjang, satu mainan anak, satu kaos, satu celana pendek loreng, satu celana dalam, satu kaos dalam dan satu lembar uang Rp1.000.
Tersangka dijerat pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sebanyak Rp15 miliar.
Baca juga:
Pelaku Tak Ditahan, Ibu Ini Menangis Tuntut Keadilan Anaknya Jadi Korban Pencabulan
Modus Minta Bantuan Beri Kado Ultah ke Pacar, ASN Cabuli Bocah SD
Remaja 15 Tahun Digilir 4 Pemuda, 3 Pelaku Ditangkap
Polisi Tangkap Guru Les Cabul di Denpasar
Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang Pemuda di Garut Ditangkap Warga
Cabuli Anak Kandung, Warga Rejang Lebong Terancam 15 Tahun Bui