Modus Iming-imingi Uang, Paedofil di Batang Cabuli 4 Anak
Menurut dia, saat ini polres masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut dan berharap pada warga yang menjadi korban paedofil agar melaporkan ke polisi.
Kepolisian Resor (Polres) Batang, Jawa Tengah (Jateng) mengungkap dugaan kasus penyimpangan seksual yang diduga dilakukan oleh FWR (33) kepada 30 anak-anak di bawah umur (paedofil) sekaligus menetapkan pelaku sebagai tersangka.
"Akan tetapi, fakta saat ini, baru empat korban kasus paedofil yang teridentifikasi," kata Kepala Polres Batang AKBP Mochammad irwan Susanto saat konferensi pers, di Mapolres Batang, dilansir Antara, Rabu (10/11).
-
Apa itu Batagak Penghulu? Tradisi Batagak Penghulu, Upacara Pengangkatan Seseorang Menjadi Pemimpin Adat Sebuah upacara adat Minangkabau ini diperuntukkan ketika seseorang menjadi Panghulu atau disebut dengan pemimpin adat atau klan yang cukup sakral.
-
Kapan Batagak Penghulu diadakan? Kemudian durasi waktu pelaksanaan Batagak Penghulu ini sendiri bisa berlangsung selama 3 hari bahkan seminggu karena selain ada upacara sakral, terdapat acara pesta yang melibatkan seluruh masyarakat setempat.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Apa yang dimaksud dengan Pemilu? Pemilu adalah proses pemilihan umum yang dilakukan secara periodik untuk memilih para pemimpin dan wakil rakyat dalam sistem demokrasi.
-
Apa yang dimaksud dengan Pantarlih Pemilu? Pantarlih Pemilu adalah singkatan dari Panitia Pemutakhiran Data Pemilih. Pantarlih Pemilu memiliki peran penting dalam proses pemutakhiran data pemilih dalam rangka penyelenggaraan pemilu. Para anggotanya juga memiliki tugas penting selama proses Pemilu.
-
Apa yang dimaksud dengan babat? Babat, salah satu jeroan yang digemari banyak orang, seringkali menjadi pilihan lauk pendamping nasi. Dengan rasa gurih dan tekstur kenyal, babat bisa menjadi hidangan yang sangat menggugah selera.
Menurut dia, saat ini polres masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut dan berharap pada warga yang menjadi korban paedofil agar melaporkan ke polisi.
"Kepada warga yang menjadi korban pelaku bisa melapor ke Unit PPA Satreskrim Polres Batang atau polsek terdekat. Adapun modus yang dilakukan pelaku adalah mengiming-imingi sejumlah uang pada korban yang rata-rata berumur 12 tahun," katanya.
Kapolres mengatakan dari hasil keterangan, pelaku sudah melakukan perbuatannya itu berulangkali yaitu satu tahun hingga dua tahun terakhir ini.
"Adapun yang terakhir, kasus ini terungkap saat pelaku melakukan paedofil di sebuah gubuk perkebunan jati Desa Pecalungan, Kecamatan Subah, Senin (8/11)," katanya.
Tersangka FWR akan dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan Pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Tersangka FWR mengaku dirinya melakukan perbuatan itu sudah berulangkali dengan 33 korban anak di bawah umur.
(mdk/eko)