Modus Jajan Bakso, Guru Honorer di Bandung Lecehkan Murid
Seorang guru honorer ditangkap polisi karena diduga melakukan pelecehan seksual kepada seorang murid perempuan.
Seorang guru honorer ditangkap polisi karena diduga melakukan pelecehan seksual kepada seorang murid perempuan. Pelaku sempat memberikan uang Rp10 ribu agar korban tidak melaporkannya.
Tersangka dalam kasus ini diketahui berisial PK (54). Saat peristiwa terjadi, dia meminta korban yang sedang berada di kios bakso menghampirinya. Modusnya adalah meminta untuk dipesankan satu porsi.
- Modus Setoran Hafalan, Guru Ponpes di Maros Diduga Cabuli 20 Santriwati
- Usai Viral Guru Honorer Kena 'PHK', Plt Disdik Jakarta: 141 Orang Sudah Mengajar Kembali
- Ratusan Guru Honorer Jakarta Dipecat di Tahun Ajaran Baru, Pengamat: Tindakan Ngawur
- Terungkap, Modus Guru Berstatus Duda di Papua Cabuli Lima Santri di Kebun Dekat Pesantren
Setelah dihampiri di dekat masjid, tersangka memeluk dan meraba beberapa bagian tubuh korban. Saat itu, korban memberikan perlawanan dan menjauhi tersangka. Korban yang mengalami trauma membutuhkan waktu untuk bisa menceritakan peristiwa itu kepada pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polresta Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan peristiwa itu terjadi pada Juli. Pihaknya baru mendapat laporan pada 6 Oktober lalu.
"Pelaku khawatir korban akan bercerita kepada orang banyak, pelaku memberikan uang Rp10.000 kepada korban," jelas dia.
"Kejadian seperti ini memberikan gangguan secara mental kepada kepada korban sehingga korban enggan untuk menceritakan nah ini baru terungkap karena akhirnya korban mau bercerita kepada keluarganya kepada masyarakat sehingga dapat terungkap," dia melanjutkan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru melakukan tindakan tersebut. Penyidik masih melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi.
"Pengakuannya terjadi secara spontan saja karena nafsu. Sudah ditangkap, tapi sekarang masih didalami," imbuh Ageng.
Tersangka dijerat pasal 82 ayat 2 dengan ancama hukuman 15 hingga 20 tahun penjara.