Modus Memijat, Seorang Pimpinan Panti Asuhan di Banyumas Cabuli Anak Asuh
UP (51), pimpinan panti asuhan di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah (Jateng) ditangkap polisi dalam kasus pidana pencabulan terhadap salah satu anak asuhnya. Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus pura-pura memijat.
UP (51), pimpinan panti asuhan di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah (Jateng) ditangkap polisi dalam kasus pidana pencabulan terhadap salah satu anak asuhnya. Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus pura-pura memijat.
"Kasus ini terungkap berkat laporan ibu korban yang kami tindak lanjuti dengan mengamankan pelaku berinisal UP (51), warga Kelurahan Kober, Kecamatan Purwokerto Barat, Banyumas," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Edy Suranta Sitepu di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat (17/2). Dikutip dari Antara.
-
Di mana kuburan viral itu berada? Lokasi kuburan itu berada tengah gang sempit RT.03,RW.04, Kelurahan Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Kenapa Hanum Mega viral belakangan ini? Baru-baru ini nama Hanum Mega tengah menjadi sorotan hingga trending di Twitter lantaran berhasil membongkar bukti perselingkuhan suaminya.
-
Apa yang viral di Ponorogo? Viral Trotoar di Ponorogo Ini Ternyata Nisan Makam Tokoh Penting Belanda, Ini Sosoknya Kematiannya pun sempat jadi bahan pemberitaan di masanya. Namun sayang jirat makamnya justru jadi trotoar di Ponorogo Jalan Batoro Katong di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, mendadak viral.
Menurut dia, UP yang merupakan pemilik salah satu yayasan panti asuhan di Purwokerto Barat itu berhasil diamankan petugas Kepolisian Sektor Purwokerto Barat pada hari Selasa (14/2). Selanjutnya diserahkan kepada Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas.
Terungkapnya dugaan pencabulan terhadap MA (17), warga Somagede, Banyumas, yang merupakan salah seorang anak asuh panti asuhan itu berawal dari kunjungan keluarga korban.
Akan tetapi, pimpinan panti asuhan itu marah dan melarang keluarga korban untuk menengok MA. Bahkan UP juga meminta sejumlah uang jika MA pindah dari panti asuhan tersebut.
"Oleh karena itu, petugas Polsek Purwokerto Barat yang menerima laporan Ibu MA segera mendatangi panti asuhan untuk mengamankan UP beserta korban, yang selanjutnya dibawa ke Unit PPA," jelasnya.
Lebih lanjut, Kasatreskrim Kompol Agus Supriadi Siswanto mengatakan bahwa pihaknya melalui Unit PPA pun melakukan klarifikasi dan pendalaman atas kasus tersebut.
Saat klarifikasi, kata dia, MA mengaku jika UP pernah memegang area sensitifnya hingga tiga kali sehingga pihaknya melakukan visum ke salah satu rumah sakit di Purwokerto.
"Setelah itu, korban akhirnya mengatakan bahwa pelaku pernah mencabulinya sekitar Oktober 2022 saat yang bersangkutan sedang duduk di atas kasur dalam kamar," bebernya.
Menurut dia, modus pelaku adalah memijat korban yang sedang duduk di atas kasur kamarnya karena sakit. Namun pijatannya hanya fokus pada bagian sensitif MA setelah bajunya dinaikkan oleh UP hingga setinggi dada.
Dia melanjutkan, MA pun menyingkirkan tangan pelaku dan menutup area sensitifnya. Namun, karena takut, korban akhirnya diam dan mengikuti perkataan UP.
"Selesai memijat MA, pelaku merapikan baju korban. Sambil keluar dari kamar, UP mengatakan jika ingin uang supaya ambil dari loker," beber Agus.
Oleh karena itu, kata dia, korban mengambil uang sebesar Rp50 ribu dari dalam loker kamar UP untuk membeli minuman dan sisanya dikembalikan ke loker.
Terkait dengan kasus tersebut, dia mengatakan bahwa UP dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku beserta sejumlah barang bukti sudah kami amankan di Polresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
(mdk/cob)