Modus Pacaran, Pemuda di Kabupaten Tangerang Perkosa dan Rampok Karyawati
Seorang pemuda berinisial S alias Endit (28) diduga punya niat jahat saat memacari A (26). Dia memerkosa dan merampok perempuan yang baru 3 minggu dikenalnya itu.
Seorang pemuda berinisial S alias Endit (28) diduga punya niat jahat saat memacari A (26). Dia memerkosa dan merampok perempuan yang baru 3 minggu dikenalnya itu.
S merupakan warga Desa Kelebet, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang. Sementara korban tinggal di Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, dan berprofesi sebagai karyawati.
-
Kapan Tangkuban Perahu buka? TWA Gunung Tangkuban Parahu, dibuka setiap hari. TWA Gunung Tangkuban Perahu buka mulai pukul 07.00 pagi hingga 17.00 sore, dengan jam terakhir masuk pukul 16.00.
-
Kapan Perang Kamang terjadi? Perang Belasting yang berlangsung di Kamang ini kemudian disebut juga dengan peristiwa Perang Kamang yang terjadi sekira tahun 1908.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Apa yang ditemukan di lokasi penggalian selain tengkorak Zaman Perunggu? Selama lima pekan terakhir, tim arkeolog yang terdiri dari 110 mahasiswa, staf dan sukarelawan dari Universitas Bournemouth juga menemukan makam lima jasad manusia dari Zaman Besi dan tulang belulang hewan, termasuk sapi, kuda, babi, kambing di sebuah tempat penyimpanan kuno di lokasi itu.
-
Siapa yang mengelola pengolahan tinja menjadi pupuk di Tangerang? Rupanya di Kota Tangerang, limbah buang ini diolah menjadi pupuk oleh Dinas Perumahan dan Pertanahan (Disperkimtan).
"Tersangka S alias Endit kami tangkap di kawasan Kecamatan Kemiri, setelah melalui serangkaian penyelidikan," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Senin (28/3).
Zain menjelaskan S dijerat dengan Pasal 365 dan 285 KUHP. Dia terancam pidana penjara di atas 10 tahun.
Korban Dicekik dan Dipukuli
Dia memaparkan, pelaku dan korban baru kenalan sekitar 3 minggu. Mereka kemudian berpacaran.
"Peristiwa terjadi ketika korban pulang kerja shift 2, lalu dijemput pelaku untuk diantarkan ke rumah korban. Namun di tengah perjalanan tersangka mengarahkan motor ke persawahan," terangnya.
Tersangka memberhentikan sepeda motor di persawahan Desa Mauk, Kecamatan Mauk. Dia kemudian mengajak berhubungan badan, namun ditolak korban, sehingga terjadi tindak kekerasan. Pelaku mendorongnya hingga terjatuh.
"Selanjutnya korban yang sudah terjatuh dianiaya dengan dicekik dan dipukuli bagian kepala dan wajah. Akibat pukulan itu, korban pun lemas. Pada saat korban lemas dan menahan rasa sakit akibat dianiaya, tersangka memerkosa korban dan setelah itu langsung mengambil 1 ponsel milik korban," terang Zain.
Selanjutnya, pelaku meninggalkan korban begitu saja di persawahan, sehingga korban melaporkan peristiwa kriminal itu ke polisi. " Tim Opsanl VI Resmob melakukan penyelidikan. Setelah berhasil mengidentifikasi terduga pelaku, tim mendatangi rumah tersangka Endit, namun tersangka tidak ada. Selanjutnya tim melakukan pencarian kembali dan akhirnya tersangka kami tangkap dan kami bawa ke Polresta Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas Zain.
(mdk/yan)