Modus Pijat Kaki, Ayah di Purwokerto Cabuli Anak Tiri Selama Enam Tahun
Dia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Aksi cabul tersebut dilakukan saat ibu korban sedang tidak ada di rumah.
- Sebelum Bunuh Ayah dan Nenek, Anak di Cilandak Tidak Bisa Tidur dan Dengar Bisikan
- Jeritan Pilu Dua Anak dari Jombang, Tumbuh dalam Bayang 'Kengerian' Ayah Tiri
- Satu Tahun Pelarian Ayah Kandung Usai Ketahuan Dua Kali Setubuhi Putrinya Hingga Akhirnya Ditangkap
- Kelakuan Ayah Tiri Bejat Perkosa Anak Berkali-kali hingga Hamil 7 Bulan
Modus Pijat Kaki, Ayah di Purwokerto Cabuli Anak Tiri Selama Enam Tahun
Seorang ayah berinisial R (46) warga Kecamatan Purwokerto Selatan harus berurusan dengan hukum, lantaran tega cabuli anak tirinya LS (16) selama bertahun-tahun.
Aksi cabul tersebut dilakukan saat ibu korban sedang tidak ada di rumah.
"Jadi saat ibu korban keluar rumah, pelaku menyuruh korban ke kamar dengan modus untuk memijat kakinya namun pelaku kemudian melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan, Senin (29/1).
Dia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun. Korban mengaku diancam akan dibunuh bila sampai memberitahu ibunya.
"Aksi pelaku dilakukan terhadap korban sampai tiga kali dalam seminggu, hingga tumbuh dewasa kemudian korban berontak dan menceritakan kepada kakak kandungnya," ungkapnya.
Merasa tidak terima dengan perlakuan bejat ayah tirinya, kakak korban yang bernama EE (38) alamat Kecamatan Mrebet Purbalingga, melaporkan R kepada pihak kepolisian.
Polisi yang menerima laporan itu langsung melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku pada Rabu (24/1).
"Pelaku R kita amankan di berkoh Purwokerto Selatan," jelasnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah disita Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatannya pelaku R dijerat dengan kasus dugaan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,"
pungkasnya.
merdeka.com