Modus Rekrutmen Pengemudi, 3 Karyawan GO-JEK Gadungan Tipu 41 Orang
Tiga pria dibekuk Ditreskrimsus Polda DI Yogyakarta karena melakukan penipuan berkedok rekrutmen pengemudi GO-JEK. Ketiga pelaku telah menipu 41 orang yang tertarik menjadi pengemudi ojek berbasis aplikasi tersebut.
Tiga pria dibekuk Ditreskrimsus Polda DI Yogyakarta karena melakukan penipuan berkedok rekrutmen pengemudi GO-JEK. Ketiga pelaku telah menipu 41 orang yang tertarik menjadi pengemudi ojek berbasis aplikasi tersebut.
Direktur Ditreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Toni Surya Putra mengatakan, ketiga pelaku berinisial T (40) warga Jakarta Barat, MA (35) warga Jakarta Timur dan A (22) warga Bantul.
-
Siapa yang memberikan penghargaan kepada Gojek? Penghargaan dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) yang diterima baru-baru ini menjadi bukti nyata dari pencapaian tersebut.
-
Kapan Gojek menerima penghargaan dari DTKJ? Penghargaan dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) yang diterima baru-baru ini menjadi bukti nyata dari pencapaian tersebut.
-
Kenapa pelaku menipu para pencari kerja dengan modus ini? "Kalau mau, ya saya bilang ada Rp50 ribu. Udah, Rp100 ribu aja katanya. Ya sudah, saya kasih Rp100 ribu," terangnya. "Saya disuruh ke atas menghadap ke pimpinan. Katanya kalau ada uang Rp4 juta, saya bisa kerja langsung besok," imbuhnya. Karena korban tak menyanggupi untuk menyerahkan sejumlah uang jutaan rupiah itu, dia diminta menunggu pengumuman hingga sore hari. Sadar dirinya ditipu, korban lantas bergegas keluar dari lokasi.
-
Apa modus penipuan yang dialami oleh para pencari kerja? Belum lama ini, terungkap modus kejahatan baru yang menyasar para pencari kerja. Diungkap sejumlah korban yang baru saja melakukan interview di salah satu lokasi berkedok perusahaan di Duren Sawit, pelaku membujuk agar sejumlah uang diserahkan. Bukan tanpa alasan, para korban turut dijanjikan segera mendapat pekerjaan impian. Sontak, uang tersebut diminta pelaku.
-
Siapa saja yang bisa mendapat ucapan perpisahan kerja? Kata-kata perpisahan kerja banyak diungkapkan untuk melepas kepergian seseorang.
-
Apa itu Kartu Prakerja? Kartu Prakerja merupakan program pemerintah yang digunakan untuk mengembangkan kompetensi kerja dan kewirausahaan bagi para pencari kerja. Namun, untuk merespons pandemi Covid-19, pemerintah mempercepat pengadaan Kartu Prakerja dan memprioritaskan bagi para pekerja atau buruh yang terkena dampaknya.
Toni menyebut ketiga pelaku ditangkap di dua tempat yaitu di Jakarta dan Bantul. Toni menerangkan, pengungkapan kasus bermula saat salah seorang korban melapor ke Polda DIY.
Ketiga pelaku melakukan penipuan dengan menggunakan SMS bohong. Ketiganya menyebar SMS bohong dan mengaku sebagai karyawan GO-JEK.
"Para pelaku ini melakukan aksinya dengan cara mengaku seolah-olah pelaku ini karyawan dari PT GO-JEK. Modus yang digunakan pelaku memberikan fake SMS yang isinya bahwa anda bisa masuk menjadi keanggotaan GO-JEK, segera daftarkan anda ke PT GO-JEK menggunakan aplikasi yang disampaikan pelaku," ujar Toni di Mapolda DIY, Selasa (10/12).
Toni menjabarkan, saat ada korban yang membalas SMS dan ingin bergabung menjadi pengemudi GO-JEK, para pelaku meminta korban mentransfer uang guna keperluan administrasi.
Besaran uang untuk administrasi ini mencapai Rp1,8 juta per orangnya. Total ada 41 korban namun yang mentransfer 38 korban.
"Setelah menerima transfer ini, kemudian nomor pelaku sudah tidak bisa dihubungi lagi oleh korban. Ini hampir sama dengan modus penipuan online. Apabila korban sudah mentransfer, pasti handphone pelaku nonaktif atau nomor korban diblokir," tegas Toni.
Ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda-beda dalam sindikat penipuan tersebut. Pelaku T berperan sebagai pembuat SMS bohong seolah-olah dari GO-JEK. Sedangkan pelaku MA berperan mengatur proses rekrutmen palsu. Untuk pelaku A bertugas mencari korban.
Sejumlah alat bukti diamankan dari tangan pelaku, yaitu tiga kartu ATM, buku rekening, tiga handphone, dan jaket berlogo GO-JEK yang disablon sendiri oleh pelaku.
"Pelaku dijerat Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kurungan penjara 12 tahun atau denda paling banyak Rp12 miliar," tegas Toni.
"Pelaku juga disangkakan Pasal 378 Jo 55 KUHP tentang penipuan secara bersama-sama, dengan mengaku sebagai karyawan GO-JEK. Mereka terancam kurungan paling lama 4 tahun," imbuh Toni.
Baca juga:
Hati-hati, Lowongan Kerja Fiktif Rugikan Korban Rp115 Juta
Dijanjikan Kerja di Toko Handphone, Dona Malah Jadi Korban Penipuan
Dijanjikan Beasiswa ke Taiwan, Puluhan WNI Malah Dipaksa Kerja di Pabrik Besi
Puluhan Pencari Kerja di Tangerang Tertipu Calo, Uang Jutaan Rupiah Raib
FBI: Indonesia jadi Negara Tujuan Penipuan Lowongan Kerja dari Hollywood
Polda Metro Dalami Laporan Korban Penipuan Lowongan Pekerjaan PT KAI