Motif Pelaku Tikam Polisi di Pekanbaru karena Sakit Hati Masalah Sepak Bola
IR (26) pelaku penikaman seorang polisi di Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, ternyata mengalami gangguan jiwa. Pelaku dan korban saling kenal dalam klub sepak bola.
IR (26) pelaku penikaman seorang polisi di Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, ternyata mengalami gangguan jiwa. Pelaku dan korban saling kenal dalam klub sepak bola.
Motifnya pelaku merasa tidak senang dengan korban yang juga sebagai pelatih sepak bola lantaran tidak diikutkan dalam pertandingan.
-
Bagaimana kasus-kasus viral ini diusut polisi? Ragam Kasus Usai Viral Polisi Baru Bergerak Media sosial kerap menjadi sarana masyarakat menyuarakan kegelisahan Termasuk jika berhubungan dengan kepolisian yang tak kunjung bergerak mengusut laporan Kasus viral yang baru langsung diusut memunculkan istilah 'no viral, no justice'
-
Apa saja kasus yang viral dan baru ditangani polisi? Ragam Kasus Usai Viral Polisi Baru Bergerak Media sosial kerap menjadi sarana masyarakat menyuarakan kegelisahan Termasuk jika berhubungan dengan kepolisian yang tak kunjung bergerak mengusut laporan Kasus viral yang baru langsung diusut memunculkan istilah 'no viral, no justice' Kasus pertama Jalan Rusak di Lampung Video Tiktok Bima Yudho Saputro membahas alasan Lampung tak maju-maju viral Menurut Bima, penyebabnya buruknya infrastruktur, pendidikan, dan mental koruptif pejabat Kasus kedua Ibu Beri Minum Kopi Kepada Bayi Video seorang ibu memberi minum kopi susu saset kepada bayi berusia 7 bulan viral Januari lalu Kasus ketiga Penganiayaan Mario Dandy Aksi Mario menganiaya David viral di Twitter Kasus ini turut menyeret ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo, pejabat Ditjen Pajak Kasus keempat Penganiayaan Aditya Hasibuan Anak dari eks Kabag Binops Ditnarkoba Polda Sumut ini melakukan penganiayaan ke Ken Admiral AKBP Achiruddin juga dipecat secara tidak hormat dari kepolisian karena ikut terlibat Kasus kelima Koboi Jalanan Tol Tomang David Yulianto 'koboi' penodong senjata ke sopir taksi online, Hendra viral di media sosial David menggunakan mobil Mazda dengan pelat nomot dinas kepolisian palsu
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Buah apa yang sering diincar polisi? Buah yang sering diincar polisi?" Buahndar narkoba.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
"Pelaku mengalami gangguan jiwa, pernah dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan Pekanbaru," ujar Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Henky Poerwanto Selasa (17/5).
Henky mengatakan, terkait adanya gangguan psikologis terhadap pelaku merupakan masa lalu, polisi tetap mendalami kasusnya.
"Gangguan psikolpgis berat itu hanya masa lalu, karena tidak kami jadikan serta-merta acuan untuk kasus saat ini. Kami akan meminta observasi update tentang IR," jelasnya.
Menurut Henky, untuk motif pelaku IR karena sakit hati karena tidak diturunkan pada pertandingan sepak bola. Lucunya, masalah antara pelaku dengan korban itu sudah berlalu dua tahun lalu.
"Korban sakit hati karena tidak dimainkan pada saat turnamen sepak bola. Selain itu korban kerap dikucilkan oleh teman-teman satu tim sepak bola," ucapnya.
Saat ini, kondisi korban sudah mulai membaik dan diperbolehkan pulang dari rumah sakit. Sebab, luka tikaman tidak terlalu membahayakan korban.
"Alhamdulillah kondisi korban tidak apa-apa. Saat itu langsung dibawa ke RS Bhayangkara dan boleh pulang sore itu juga," katanya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebuah pisau yang dibawa pelaku dari rumahnya. Diamankan pula sepeda motor yang digunakan pelaku dengan nomor polisi BM 6430 JA milik orang tuanya.
Akibat perbuatannya, IR dijerat pasal 340 Jo 53 atau pasal 338 dan Jo pasal 53. Kepolisian akan melakukan observasi ke RSJ dan mengirimkan berkas perkara ke JPU.
(mdk/cob)