Muhadjir Nilai Tak Ada Urgensi Ubah Permendikbud Terkait UKT: Pimpinan PTN Harus Jadi Pencari Biaya
Muhadjir menilai tidak ada urgensi untuk mengubah Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 menyusul penolakan kenaikan UKT.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Efendy menilai tidak ada urgensi untuk mengubah Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi menyusul penolakan kenaikan UKT.
- Muhadjir: Wisuda Tarik Uang yang Tinggi, Enggak akan Protes Walau Mahal
- Lawan KPK di Praperadilan, Kubu Gus Muhdlor Minta Hakim Batalkan Penetapan Tersangka
- UKT Batal Naik, Cak Imin: Negara Harus Mengeluarkan Anggaran Besar untuk PTN Murah
- PKS Bakal Kembali Gulirkan Isu Hak Angket Masa Sidang Selanjutnya
Muhadjir Nilai Tak Ada Urgensi Ubah Permendikbud Terkait UKT: Pimpinan PTN Harus Jadi Pencari Biaya
Hal ini disampaikan seusai hadiri RDPU Panja Pembiayaan Pendidikan di ruang rapat Komisi X DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Diketahui, beleid Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 memuat aturan kenaikan UKT bagi para mahasiswa baru. Kenaikan tersebut tidak akan berlaku bagi mahasiswa lama yang telah belajar di PTN.
"Saya tidak melihat ada urgensinya untuk diubah, yang penting bagaimana itu diterjemahkan oleh masing-masing perguruan tinggi terutama dalam kaitan dengan pembiayaan kuliah."
Muhadjir Efendy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta., Selasa (2/7).
Muhadjir pun menyarankan kepada pimpinan Perguruan Tinggi Nasional (PTN) untuk mengubah pola pikir bergantung pada APBN dalam memenuhi operasional.
Mereka harus menjadi pencari biaya.
"Dan kalau saya boleh memberikan saran yang penting itu perubahan mindset dari pimpinan perguruan tinggi dari sudah kebiasaan sebagai tax spender gitu, mestinya sekarang harus menjadi pencari biaya," ujarnya.
Muhadjir menyebut, tidak semua PTN menerapkan UKT tinggi. Dari sejumlah rektor yang dihubunginya, masih ada PTN yang tidak mengubah biaya UKT.
"Kalau berkaitan dengan UKT mahal itu kan tidak semua ya perguruan tinggi-perguruan tinggi beberapa yang saya kontak rektornya ternyata enggak ada perubahan, biasa saja hanya 12 saja kan yang jadi isu itu," sebutnya.
"Jadi sebetulnya masalahnya bukan di permennya, tapi bagaimana pimpinan perguruan tinggi merespons permen itu seolah-olah itu ada yang menafsirkan, berarti ada keleluasaan untuk menaikkan biaya kuliah," jelasnya.