MUI Tak Hadir, Sidang Gugatan Panji Gumilang Rp1 Triliun ke Anwar Abbas Ditunda
Diketahui, gugatan Rp 1 triliun dilayangkan Panji Gumilang sebab merasa kesal dan dirugikan oleh penilain Anwar Abbas kepada dirinya.
Panji Gumilang menggugat perdata ke Anwar Abbas.
MUI Tak Hadir, Sidang Gugatan Panji Gumilang Rp1 Triliun ke Anwar Abbas Ditunda
Sidang gugatan yang dilayangkan oleh pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang ditunda kepada Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas dan pihak MUI ditunda Majelis Hakim.
Sebab, baik Anwar Abbas maupun pihak MUI lainnya tidak menghadiri sidang.
Sidang gugatan yang tercatat dalam nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. seperti dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus) dimulai pada hari ini, Rabu (26/7) di ruang sidang Kusumahatmaja.
Mulanya sidang telah dimulai oleh majelis hakim sekitar 10.43 Wib namun majelis hakim menunda sidang selama 20 menit lantaran pihak tergugat belum hadir.
Sidang pun dimulai pada pukul 11.15 yang dihadiri oleh Anwar Abbas bersama sejumlah Penasehat Hukumnya.
Sementara itu, pihak MUI yang juga digugat dalam perkara itu tidak hadir di tengah ruang sidang. Anwar menegaskan bahwa kehadirannya di PN Jakarta Pusat tidak mewakili MUI melainkan dirinya sendiri.
Sidang pun dilanjutkan sementara dengan majelis hakim memeriksa legal standing dari pihak penggugat dan tergugat. Setelahnya sidang dilanjutkan pada pekan depan.
merdeka.com
"Jadi sidang ini akan ditunda sampai dengan tanggal 2 Agustus dengan agenda legal standing, pemanggilan terhadap Majelis Ulama Indonesia. Jam 10.00 Wib," ucap Ketua Majelis Hakim, Zulkifli Atjo di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Rabu (26/7).
"Sehubungan dengan masalah yang akan saya hadapi di pengadilan dimana Panji Gumilang telah menggugat saya, kemarin 14 Juli 2023 secara resmi saya telah menunjuk dan memberikan kuasa kepada tim pengacara dari Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP) diketuai M.Ihsan Tanjung," kata Anwar dikutip pada Sabtu (15/7).
Anwar mengatakan, langkah hukum dia tempuh usai Panji merasa tidak terima dicap komunis.
Sehingga Panji bersama tim hukumnya menggugat Anwar secara perdata dengan nilai Rp 1 triliun sebagai ganti rugi materil dan imateril.
Diketahui, gugatan Rp 1 triliun dilayangkan Panji Gumilang sebab merasa kesal dan dirugikan oleh penilain Anwar Abbas kepada dirinya. Selain itu, Anwar juga dinilai kerap menyudutkan Panji melalui komentar-komentarnya di publik.