Munarman Merasa Korban Fitnah dan Konspirasi Kasus Terorisme
Munarman mengatakan, bakal menuntut IM di yaumul hisab disaat perhitungan amal manusia ketika di akhirat atas perbuatannya selama di dunia atas laporan keterlibatannya dalam kasus terorisme.
Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman, menuding difitnah pelapor kasus terorisme, IM. Munarman mengatakan, bakal menuntut IM di yaumul hisab disaat perhitungan amal manusia ketika di akhirat atas perbuatannya selama di dunia atas laporan keterlibatannya dalam kasus terorisme.
"Ya karena konspirasi saudara mengada ada. Fitnah saudara itu. Saudara telah memfitnah saya, di Yaumul Hisab akan saya tuntut saudara," kata Munarman ketika menanggapi secara keseluruhan keterangan IM yang dihadirkan sebagai saksi dalam perkara tindak pidana terorisme saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/1).
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Siapa Darma Mangkuluhur? Darma Mangkuluhur menjadi sorotan karena rencananya membangun lapangan golf di Sentul, Bogor, Jawa Barat dengan dana Rp1,2 triliun. Miliki Bisnis Yang Berkembang Pesat, Ini Potret Darma Mangkuluhur Putra Tommy Soeharto yang Akan Bangun Lapangan Golf Senilai Rp1,2 Triliun Merupakan Komisaris Darma adalah komisaris di PT Intra GolfLink Resorts (IGR) dan PT Wisma Purnayudha Putra, perusahaan properti, seperti dilaporkan oleh CNN Indonesia.
-
Kapan Tollund Man meninggal? Faktanya, para ilmuwan meyakini dia dibunuh antara tahun 405 dan 380 SM.
-
Kapan sagu mutiara dianggap matang? Setelah direbus selama sekitar tujuh menit, kompor dimatikan, Diamkan sagu mutiara sejenak, paling lama satu menit. Setelah itu, sagu mutiara telah matang sempurna dan dapat disajikan.
-
Apa yang dimaksud dengan mandi taubat? Mandi taubat dan sholat taubat adalah dua praktik yang sangat dianjurkan untuk menggugurkan dosa dan meraih ampunan-Nya.
Alasannya menuntut IM, karena keterangan berkaitan serangkaian bukti seperti acara pembaiatan yang diikuti Munarman di berbagai daerah, hingga adanya maklumat dari FPI yang mendukung kelompok teroris Al Qaeda tidaklah mendasar. Atas itulah, Munarman bakal meminta pertanggung jawaban di Yaumul Hisab.
"Bukan di dunia saya tidak punya kekuasaan di dunia menuntut saudara. Tapi di Yaumul Hisab saya tuntut saudara. Banyak-banyaklah berbuat baik," kata Munarman.
Setelah pernyataan itu, Majelis Hakim kembali memberikan kesempatan untuk IM menanggapi pertanyaan Munarman. IM tetap ngotot dengan keterangannya yang menjadi dasar laporan tersebut sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Saya pikir semua penjelasan, Insyallah sudah selesai dan apa yang saya nyatakan tidak saya ingkari dan apa yang saya nyatakan berdasarkan fakta-fakta yang menurut keyakinan saya berdasarkan fakta yang bisa dipercaya. Dan oleh karenanya saya tidak merubah keterangan saya yang mulia," ujar IM.
"Terdakwa (Munarman) bagaimana tanggapannya terhadap keterangan saksi?" tanya Hakim Munarman.
"Keterangannya bohong, tidak akurat, fitnah dan rekayasa," singkat Munarman.
Adapun dalam sidang tadi, Munarman turut mempertanyakan hubungan antara bukti, baik dari video proses pembaiatan di berbagai daerah, hingga maklumat dari FPI yang memuat dukungan terhadap kelompok teroris Al Qaeda. Hingga sampai pada kesimpulan, dirinya dianggap terlibat dalam aksi terorisme.
"Hukum pidana kan kita sama-sama tau, ada peristiwa sebab akibatnya kausalitas secara langsung, pertanyaan saya itu konkritnya apa peran saya dalam maklumat itu, sehingga maklumat itu dijadikan sebagai barbuk laporan saudara itu?," tanya Munarman.
"Mohon ijin yang mulia, saya jelaskan kausalitas, adalah hubungan dengan fakta satu dengan fakta yang lain. Ada satu pernyataan Maklumat dari FPI Pusat mendukung Al Qaeda jihadis internasional. Yang Dijadikan konklusi dari fakta-fakta yang saya terangkan tadi yang mulia," jawab IM.
Mendengar jawaban saksi, Munarman lantas menuding bila yang dijadikan dasar IM bukanlah kausalitas, melainkan konspirasi. Karena tujuan atau konklusi dari satu kejadian dengan kejadian yang lainnya tidak memiliki kaitan, maka dia menanyakan unsur pidana dalam Maklumat tersebut.
"Menghubungkan satu dengan yang lain itu namanya teori konspirasi. Saudara kan masih dalam fungsi tupoksi, saudara kan menyelidiki dan menyidik membuat terang peristiwa pidana. Yang saya tanyakan peran saya dalam maklumat, sedangkan Maklumat itu tidak ada nama saya," ujarnya
Menanggapi pertanyaan Munarman, IM menjelaskan bahwa serangkaian fakta yang telah dijadikan dasar laporan dalam kasus ini janganlah dilihat sebagian. Namun, jika semua cerita semua narasi yang telah dibangun berdasarkan fakta didukung dengan berbagai keterangan para saksi.
"Ada semacam hubungan, antara Munarman hadir pada acara-acara tersebut. Munarman dianggap sebagai Tokoh FPI, sementara FPI mendukung jihadis Al Qaeda pada saat itu," bebernya.
Sebelumnya, dalam dakwaan dalam perkara ini, jika Munarman disebut diduga terlibat menggunakan ancaman kekerasan yang diduga untuk menimbulkan teror secara luas. Termasuk juga diduga menyebar rasa takut hingga berpotensi menimbulkan korban yang luas. Selain itu, perbuatannya mengarah pada perusakan fasilitas publik.
Selain itu, Aksi Munarman diduga berlangsung pada Januari hingga April 2015 di Sekretariat FPI Kota Makassar, Markas Daerah Laskar Pembela Islam (LPI) Sulawesi Selatan; Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Sudiang Makassar; dan Pusat Pengembangan Bahasa (Pusbinsa) UIN Sumatera Utara. Atas hal tersebut Munarman didakwa dengan Pasal 14 Jo Pasal 7, Pasal 15 Jo Pasal 7 serta Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Baca juga:
Munarman Tak Terima Diinterupsi Jaksa: Saya Terancam Hukuman Mati
Bertemu di Sidang, Munarman Cecar Pelapornya sampai Singgung Jenderal Polisi
Hakim Minta Perkara Terorisme Munarman Dilanjutkan Ke Pemeriksaan Saksi
Pekan Depan, Sejumlah Tahanan akan Bersaksi untuk Munarman
Hari Ini, Jaksa akan Hadirkan Sejumlah Tahanan Sebagai Saksi Sidang Munarman
Pelapor Munarman Terlibat Terorisme Dihadirkan di Sidang
Sidang Kasus Terorisme, JPU Putar Video Ceramah Munarman saat Acara Baiat ISIS