Muncikari di Karaoke Venesia BSD Tetap Dihukum 8 Bulan Bui, Kejari Tangsel Kasasi
Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banten menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang menghukum 6 terdakwa tindak pidana perdagangan orang dan prostitusi di Hotel, Spa dan Karaoke Venesia BSD, Kota Tangerang Selatan, dengan hukuman 8 bulan penjara. Pihak kejaksaan menyatakan akan menempuh upaya kasasi.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banten menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang menghukum 6 terdakwa tindak pidana perdagangan orang dan prostitusi di Hotel, Spa dan Karaoke Venesia BSD, Kota Tangerang Selatan, dengan hukuman 8 bulan penjara. Pihak kejaksaan menyatakan akan menempuh upaya kasasi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan menuntut 6 orang terdakwa yang merupakan para muncikari dan manajemen hotel Venesia dengan hukuman 6 tahun penjara.
-
Apa yang terjadi pada vendor akibat konser batal di Tangerang? "Gua rugi nih, enggak dibayar kabur," kata pria berkaos abu-abu itu.Dia juga mengungkapkan saat itu masih mencari keberadaan panitia yang dinyatakan kabur dari lokasi acara semalam. "Makanya gua cariin (panitia) kalau ketemu gua gulung," umpatnya. "Barang gua diancurin ratusan juta. Gua minta tolong kondusifin ini," jelasnya.
-
Kenapa tabebuya ditanam di Magelang? Saat itu bunga tabebuya ditanam sebagai pohon perindang di kawasan Jalan Pahlawan, Jalan Pierre Tendean, kawasan Jurangombo, dan Jalan Sudirman.
-
Kenapa penonton konser di Tangerang marah dan membakar panggung? Kesal sudah membeli tiket namun tidak bisa menonton band idola, sejumlah penonton konser mengamuk. Mereka hilang kendali, menumpahkan kekesalan dengan membakar sound system dan panggung. Harga tiket yang dibanderol Rp115.000 makin menambah kekesalan mereka.
-
Kenapa Bedug Ngamuk Cilongok dipindahkan ke Tangerang? Alasan bedug dibawa ke Banten karena sebelumnya sudah ada bedug yang disimpan di Masjid Kasepuhan Cilongok, sehingga bedug kedua ini dikabarkan ingin ditempatkan satu masjid dengan bedug sebelumnya.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Siapa saja yang diajak untuk mengikuti kegiatan 'Wara-wiri Mengajar' di Tangerang? Komunitas Wara-wiri Mengajar akan mengajak siapapun, khususnya generasi milenial agar mengenal seluk-beluk Kota Tangerang di masa silam.
Keenam terdakwa yang dijatuhi hukuman 8 bulan penjara yakni Taufik Triatmo, Riva Abadi, Yatim Suarto yang merupakan manajemen Hotel, Spa dan Karaoke Venesia. Tiga orang lainnya yaitu: Karlina alias Mami Gisel, Astri Mega Purnamasari alias Mami dan Yana Rahmana alias Mami Feby sebagai muncikari.
Juru Bicara Pengadilan Tinggi Banten, Binsar Gultom menegaskan, putusan PT Banten yang menguatkan putusan PN Tangerang dibuat pada 18 Oktober 2021. Sidang banding itu diperiksa dan diadili majelis hakim yang diketuai Sudiyatno, dengan hakim anggota Erri Mustianto dan Budi Hapsari.
"Putusan yang sama terhadap 6 orang terdakwa itu. Semuanya masing-masing menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Selatan tanggal 2 September 2021. Masing-masing terdakwa, dijatuhi pidana 8 bulan sesuai amar putusan Pengadilan Negeri Tangerang," jelas Binsar, Jumat (29/10).
Dalam amar putusannya, majelis hakim PT Banten juga menyatakan keenam terdakwa secara bersama-sama bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghubungkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, sesuai Pasal 296 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
"Sebelumnya jaksa Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan menuntut 6 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap para terdakwa. Amar putusan Pengadilan Tinggi Banten adalah terbukti secara sah para terdakwa itu melakukan tindak pidana,"jelas Binsar Gultom.
Menurut Binsar, dalam amar putusan PN Tangerang dinyatakan tidak tepat menyangkakan pasal tindak pidana perdagangan orang terhadap para terdakwa. "Di sini disebutkan bahwa tindak pidana perdagangan orang, ternyata bukan merupakan korban tindak pidana perdagangan orang yang dijadikan saksi-saksi korban, karena mereka itu tidak pernah mengalami penderitaan baik psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi dan atau sosial. Sebab apabila mereka merupakan korban, pastilah mereka melaporkan peristiwa itu kepada yang berwajib serta menuntut ganti rugi atau restitusi atas perbuatan pelaku akan tetapi mereka tidak mengalami hal tadi. Itu yang menjadi alasan PN Tangerang, menjatuhkan hukuman menjadi 8 bulan sementara tuntutan jaksa 6 tahun," jelas Binsar.
"Akhirnya Pengadilan Tinggi Banten, setelah memerhatikan secara seksama fakta yuridis yang terungkap di persidangan dapat membenarkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang tersebut, sehingga putusan PN Tangerang itu dapat dipertahankan dan dikuatkan. Jadi mengambil alih pertimbangan putusan PN Tangerang," sambungnya.
Binsar mengaku belum mendapat informasi sikap Kejari Tangsel atas putusan itu.
"Untuk sementara waktu, apakah Kejari Tangsel akan menyampaikan Kasasi ke MA, kami belum mendapatkan informasi dari Kejari Tangsel," jelas dia.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tangerang Selatan, Anggara Hendra Setya Ali mengaku belum menerima salinan putusan Pengadilan Tinggi Banten.
"Informasi yang saya dapat juga putusan sudah keluar, kita masih menunggu putusan resminya di kirim kepada kami. Sampai dengan hari ini kami belum menerima putusan pengadilan tinggi," katanya.
Menanggapi putusan yang beredar, Anggara menegaskan pihaknya akan melakukan upaya hukum lanjutan dengan menyampaikan kasasi. "Tentu kalau putusan PT Banten menguatkan putusan PN Tangerang, kami akan upaya hukum kasasi, karena dari tuntutan 6 tahun ke 8 bulan itu kan jauh dan pasalnya berubah," ucapnya.
(mdk/yan)