Murka mantan Wakapolri sebut Budi Gunawan & Budi Waseso penyakit
Nah, makanya penyakitnya ada di dua (Budi), pertama di Budi Gunawan dan di Budi Waseso," kata Oegroseno.
Kemarin mantan Wakil Kepala Polri Komjen (Purn) Oegroseno menuding biang kerok perseteruan Polri dan KPK adalah Komjen Budi Gunawan dan Komjen Budi Waseso. Apalagi penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto atas kasus sengketa Pilkada Kotawaringin Barat dinilai menyalahi aturan. Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno menilai konflik antara Polri dengan KPK bermula dari pengangkatan Kelemdikpol Komjen Pol Budi Gunawan dan Kabareskrim Irjen Pol Budi Waseso. Oegroseno juga menuding biang kerok perseteruan Polri dan KPK adalah Komjen Budi Gunawan dan Komjen Budi Waseso. Apalagi penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto atas kasus sengketa Pilkada Kotawaringin Barat dinilai menyalahi aturan. Selain itu, mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno juga mengaku kecewa melihat kisruh antara Polri dan KPK. Oegroseno menilai kasus penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto penuh rekayasa. Mantan Wakil Kepala Polri Komjen (Purn) Oegroseno menilai ada yang janggal atas laporan perkara sengketa pilkada Kotawaringin Barat yang menyeret Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Harusnya, polisi bersikap bijak sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
"Ini sudah melanggar KPK. Nah, makanya penyakitnya ada di dua (Budi), pertama di Budi Gunawan dan di Budi Waseso," kata Oegroseno di gedung DPR Senayan Jakarta, Jumat (23/1).
Menurutnya guna menurunkan tensi konflik, Presiden Jokowi sebaiknya menonaktifkan kedua Petinggi Polri itu. Di tubuh Polri masih banyak calon lain yang lebih layak. Berikut ini murka mantan Wakapolri Komjen Purn Oegroseno kepada dua budi itu:
Minta Budi Waseso dan Budi Gunawan dinonaktifkan
Maka dari itu, untuk menuntaskan perseteruan kedua lembaga tersebut, dia mengusulkan kepada sekretaris militer supaya bintang tiga keduanya tidak usah diproses.
"Segera nonaktifkan dua perwira itu, pejabat sementara Kabareskrim bisa. Biar saja Wakabareskrim kendalikan sementara," kata Oegroseno saat dihubungi, Jumat (23/1) malam.
Menurut dia, posisi Budi Waseso sebagai Kabareskrim menggantikan Komjen Pol Suhardi Alius ilegal. Sebab, dia menilai, pengangkatan Waseso yang ditandatangani Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti tidak sah.
Karena posisi Badrodin saat itu hanya menggantikan sementara peran Kapolri, namun tidak bisa memutuskan kebijakan strategis seperti menentukan mutasi pejabat polri dan penentuan anggaran.
"Sekarang jabatan Kabareskrim aja ilegal. Badrodin tidak bisa tanda tangan, tidak bisa ambil putusan," pungkasnya.
Sebelumnya Oegroseno pun menyebut dua perwira tinggi ini sebagai biang penyakit di Mabes Polri.Oegroseno juga sebut Budi Gunawan & Budi Waseso penyakit
"Ini sudah melanggar KPK. Nah, makanya penyakitnya ada di dua (Budi), pertama di Budi Gunawan dan di Budi Waseso," kata Oegroseno di gedung DPR Senayan Jakarta, Jumat (23/1).
Menurut dia guna menurunkan tensi konflik, Presiden Jokowi sebaiknya menonaktifkan kedua Petinggi Polri itu. Di tubuh Polri masih banyak calon lain yang lebih layak.
"Udah dinonaktifkan saja itu, aman sudah. Loh, enggak usah ragu-ragu kan calon Kapolri banyak," ujarnya.Oegroseno juga sebut penangkapan Bambang rekayasa Polri
"Ini ada rekayasa. Jelas rekayasa," kata Oegroseno saat dihubungi, Jumat (23/01) malam.
Menurut dia, sebelum menahan seseorang itu harus ada pemanggilan pertama, kedua dan ketiga. Tetapi ini laporan baru empat hari sudah ditetapkan tersangka dan ditangkap. "Jadi ini jelas rekayasa," katanya.Oegroseno juga sebut perkara Bambang Widjojanto itu akrobat
"Makanya sekarang kalau dicabut dan dilaporkan kembali kan akrobat. Harusnya kan dikumpulkan dulu fakta-fakta di lapangan," kata Oegroseno di gedung DPR Senayan, Jakarta, Jumat (23/1).
Menurutnya tugas utama polisi adalah memperjelas kedudukan suatu perkara. Bukan sebaliknya, mencari-cari kesalahan seseorang.
"Polisi itu tugasnya membuat terang suatu perkara. Bukan mengumpulkan barang bukti, kalau kumpulkan barang bukti kan namanya pemulung barang bukti, enggak boleh," terang dia.
Lanjut dia, harusnya polisi memanggil saksi baru kemudian menetapkan seorang tersangka. Terkait Bambang Widjojanto yang merupakan pejabat negara, harusnya penangkapan pun atas sepengetahuan Kapolri.
"Nah, membuat terang suatu perkara, dilihat dari saksi-saksi yang ada kemudian kalau sudah disebutkan tersangka ya dipanggil. Kedua, karena pejabat negara biasanya dibicarakan sampai tingkat Kapolri. Ini bagaimana? Jangan model-model seperti Pak Susno (Susno Duadji) juga," ujarnya.