Nadiem Ingin Perguruan Tinggi Punya Satgas Pencegahan Penanganan Kekerasan Seksual
Nadiem bersyukur, respon publik terhadap Permendikbud PPKS positif. 92 persen responden menyatakan mendukung Permendikbud tersebut.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menargetkan seluruh perguruan tinggi di Indonesia memiliki Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual pada tahun 2022. Pembentukan Satgas ini merupakan implementasi Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
"Target selanjutnya adalah pada tahun ini semua perguruan tinggi di Indonesia memiliki Satgas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual," ujar Nadiem saat rilis survei SMRC terkait RUU TPKS dan Permendikbud PPKS, Senin (10/1).
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Bagaimana Jaka Sembung melawan Ki Hitam? Akhirnya Jaka Sembung teringat pesan gurunya, Ki Sapu Angin yang menyebut jika ilmu rawa rontek bisa rontok saat pemiliknya tewas dan tidak menyentuh tanah. Di film itu, Jaka Sembung kemudian menebaskan parang ke tubuh Ki Hitam hingga terpisah, dan menusuknya agar tidak terjatuh ke tanah.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kapan Nadya Mustika menikah? Nadya Mustika resmi menikah pada Jumat (24/11) dengan Iqbal Rosadi, yang juga adik dari suami Larissa Chou.
-
Siapa yang menemukan pendatang yang menjadi pemulung di Jakarta? "Ada juga yang beberapa waktu lalu ketemu ya kita pemulung segala macam. Kita kembalikan,"
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
Nadiem bersyukur, respon publik terhadap Permendikbud PPKS positif. 92 persen responden menyatakan mendukung Permendikbud tersebut.
Selain itu, banyak kampus juga merespon positif keluarnya Permendikbud PPKS. Banyak yang menindaklanjuti dengan mengadakan diskusi membedah isi peraturan, sosialisasi, dan membentuk Satgas.
Nadiem berharap, Permendikbud PPKS tidak hanya diimplementasikan di dalam kampus saja. Tetapi masyarakat umum juga turut memerangi kekerasan seksual.
"Tetapi pada dasarnya kami ingin peraturan ini diimplementasikan secara kolaboratif, tidak hanya dengan orang-orang di dalam kampus saja, tetapi juga dengan masyarakat umum bersama-sama kita memerangi kekerasan seksual," ujarnya.
Nadiem juga menyoroti baru 33 persen responden yang mengetahui Permendikbud PPKS. Untuk itu Kemendikbud akan mensosialisasikan peraturan ini agar semakin banyak masyarakat yang tahu dan mengambil peran.
"Hasil survei SMRC yang baru menunjukkan 33 persen responden baru mengetahui tentang Permen PPKS, mendorong kami untuk terus mensosialisasikan peraturan ini. Sehingga semakin banyak masyarakat yang tahu dan ambil peran dalam implementasinya," ujarnya.
Nadiem pun mendukung RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dapat segera dirampungkan. Ia berharap, dengan payung hukum ini bisa melindungi korban dan mencegah tindak kekerasan seksual di sekolah dan kampus.
"Tentunya nantinya jika peraturan tersebut sudah final, akan menjadi landasan hukum yang akan melindungi korban kekerasan seksual yang diharapkan bisa mencegah tindak kekerasan seksual di masyarakat termasuk di sekolah dan kampus di Indonesia," jelas Nadiem.
Baca juga:
Survei: 83% Publik Anggap Permendikbud 30/2021 Lindungi Korban Kekerasan Seksual
Survei SMRC: 60 Persen Publik Setuju RUU TPKS Disahkan
Mencari Keadilan dengan Viral
Sambangi Polsek Setiabudi, Pimpinan DPR Ingin Pastikan Polisi Sigap Tangani TPKS
MPR Minta Desakan Mempercepat RUU TPKS Jangan Abaikan Kepastian Hukum