Naik Pitam Kekasih Imam Masykur Korban Pembunuhan Paspampres: Kalau Bisa Nyawa Dibayar Nyawa
Yuni juga sempat menceritakan kembali kala Imam diculik oleh tiga pelaku.
Yuni juga sempat menceritakan kembali kala Imam diculik oleh tiga pelaku.
Naik Pitam Kekasih Imam Masykur Korban Pembunuhan Paspampres: Kalau Bisa Nyawa Dibayar Nyawa
Calon tunangan Imam Masykur (25), Yuni Maulida (23) berharap penyidik Pomdam Jaya/Jayakarta dapat menjatuhkan hukuman yang setimpal terhadap ketiga tersangka Anggota TNI yang merenggut nyawa kekasihnya.
- Tegas, Jenderal (Purn) Andika Perkasa Minta Paspampres Culik-Bunuh Imam Dijerat Pasal Berlapis
- Wajah Melas-Tangan Diborgol, Ini Penampakan Paspampres Culik dan Bunuh Imam Masykur saat Diperiksa PM
- Usai Dianiaya Paspampres, Imam Masykur Dibuang ke Waduk di Purwakarta Hanyut Sampai Karawang
- Komandan Paspampres Buka Suara soal Anggota TNI Diduga Culik & Aniaya Warga Aceh
"Kalau harapan kami, dari pihak keluarga, untuk pelakunya setimpal seperti yang telah dilakukan terhadap korban," kata Yuni saat dihubungi, Rabu (6/9).
Yuni meminta agar hukuman nanti yang dijatuhkan kepada ketiga tersangka bisa dijatuhkan dengan berat. Termasuk hukuman mati, sebagaimana usul jeratan pasal pembunuhan berencana.
"Lebih ke hukuman mati, biar setimpal. Kalau bisa ya, nyawa dibayar nyawa," harapnya.
Yuni yang sangat terpukul atas meninggalnya Imam. Turut menceritakan kondisi miris kekasihnya usai diculik dari tokonya di sudut jalan Sandratek, Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
"Saya ke Jakarta sama Ibu almarhum (Fauziah). Berarti sudah ada tiga hari atau empat hari kalau nggak salah, ke Jakarta, ada kabar penemuan jenazah. Jadi, saya ke Karawang untuk mengecek bahwa apakah itu benar-benar yang kita cari atau tidak," katanya.
"Sampai di situ, saya kan mengenali jenazahnya. Untuk laporannya kan ini sudah duluan di Polda, jadi orang Polda yang memberitahu bahwa ada penemuan jenazah," tambah dia.
Hukuman berat itu, juga senada diungkap Pengacara Kondang Hotman Paris agar para tersangka bisa dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana. Sebab ada waktu niat yang telah direncanakan para tersangka, sampai akhirnya membuang jasad Imam ke sungai.
"Kalau pembunuhan biasa kan berantem, mati. Nah itu otomatis mati, bukan tanpa direncanakan. Atau penganiayaan digebukin mati, nah kalau perencanaan lalu dibuang ke sungai udah jelas itu 340," kata Hotman.
Bahkan, Hotman menyamakan adanya perencanaan pembunuhan terhadap Imam. Seperti halnya kasus Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo yang menghabisi nyawa ajudanya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Pembunuhan biasa sama pembunuhan berencana. Karena, prosesnya itukan lama kan pembicaraan telepon itu, kalau tidak kirim uang saya akan bunuh. Lalu apa bedanya dengan kasus Sambo miripkan dari segi waktu mirip-mirip kan," kata dia.
"Dia malah dengan tekan, dia mengatakan ibu kirim 50 juta kalau tidak saya bunuh. Itu sudah pasti perencanaan dong bukan lagi penganiayaan. Kalau penganiayaan itu digebukin tanpa ada ngomong-ngomong itu baru penganiayaan biasa," sambung Hotman.