Nasib harta korban KSP Pandawa usai Salman Nuryanto divonis 15 tahun bui
Ratusan pengunjung sidang yang kebanyakan merupakan korban kasus KSP Pandawa histeris. Bahkan mereka ada yang menangis.
Hakim Ketua Yulinda Trimurti Asih Muryati menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar atau kurungan enam bulan untuk bos Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Group, Salman Nuryanto alias Dumeri. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Depok.
Salman tidak merasa bersalah dan akan melakukan banding dengan keputusan yang telah dijatuhkan hakim. "Saya tidak merasa melakukan. Saya tidak bersalah," kata Salman, Senin (11/12).
Vonis Salman lebih tinggi dibanding puluhan leader investasi bodong itu yang divonis 8 tahun penjara dengan denda Rp 50 miliar atau kurungan 3 bulan.
Hakim juga membacakan bahwa seluruh barang bukti atas perkara yang melibatkan KSP Pandawa Group akan dilelang dan disita negara.
Mendengar hal itu, ratusan pengunjung sidang yang kebanyakan merupakan korban kasus KSP Pandawa histeris. Bahkan mereka ada yang menangis. Mereka menilai, hakim tidak berpihak kepada rakyat. Mereka juga menuding ada permainan antar instansi penegak hukum.
Kuasa hukum korban KSP Pandawa, Denny AK menuturkan vonis yang dibacakan hakim sudah sesuai dengan keinginan korban. Namun kliennya, kata Denny, menyayangkan dengan keputusan hakim yang menyita seluruh barang bukti sebagai aset negara.
"Kalau untuk hukuman sudah cukup maksimal. Kami mengapresiasi hal tersebut. Tapi majelis hakim harus melihat keputusan pengadilan niaga sebelumnya. Tidak dapat serta merta, mereka memutuskan barang bukti disita negara," tegas dia.
Pihaknya juga menuding ada oknum dari kejaksaan yang bermain dengan kasus tersebut. Pasalnya kata dia, sebelumnya ada pasal Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU) dari perbuatan Nuryanto.
"Namun TPPU ini hilang. Apa hal itu yang menjadi tujuan jaksa untuk membuat seluruh aset disita negara," paparnya.
Denny menjelaskan, proses hukum tidak selesai sampai di sini. Pihaknya akan berkoordinasi dengan kurator untuk mencari solusi agar semua barang bukti dapat kembali ke seluruh korban.
"Kami akan melakukan koordinasi dengan kurator untuk melawan. Kami juga akan membuat laporan TPPU," pungkasnya.
Baca juga:
Salman Nuryanto, bos Pandawa divonis 15 tahun bui & denda Rp 200 M
Berpakaian serba hitam, bos Pandawa ikut tabligh akbar di Rutan Depok
Sejak 2007, OJK catat total kerugian akibat investasi bodong capai Rp 105,81 triliun
Salman Nuryanto, Pimpinan KSP Pandawa dituntut 14 tahun penjara
Sidang kasus koperasi Pandawa kembali ditunda, massa ricuh
-
Bagaimana Indra Kenz, Doni Salmanan, dan Wahyu Kenzo mempromosikan investasi bodong mereka? Indra Kenz kerap membuat konten yang memamerkan harta seperti rumah mewah, mobil sport hingga fashion branded.
-
Apa saja jenis investasi yang digunakan BP Tapera untuk dana peserta? Dengan demikian, BP Tapera hanya akan melakukan pemupukan dana peserta pada instrumen-instrumen investasi yang aman. Seperti obligasi, surat utang negara, deposito, dan instrumen lainnya yang bersifat fixed income.
-
Kenapa masyarakat perlu waspada terhadap tawaran investasi berkedok koperasi? Oleh karena itu masyarakat diimbau untuk selalu waspada akan tawaran investasi bodong yang bisa merugikan diri sendiri.
-
Kapan orang kaya berinvestasi? Orang kaya berinvestasi untuk jangka panjang dan tidak panik saat pasar bergejolak.
-
Bagaimana cara memulai investasi bagi pemula? Untuk itu, kegiatan investasi harus dilakukan dengan dana khusus. Terlebih lagi bagi para pemula yang masih belum memahami cara kerja investasi.
-
Siapa saja yang bisa berinvestasi di reksa dana? Faktanya reksa dana tersedia untuk berbagai jenis investor dan terjangkau untuk semua orang. Pasalnya, terdapat instrumen reksa dana yang bermodal Rp100.000 sudah bisa mulai investasi reksa dana.