Nasib Status JC Bharada E, Ditolak Jaksa Tetapi Dikabulkan Hakim
Vonis yang dijatuhkan lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 12 tahun penjara. Menyimpan hal menarik, yakni dikabulkannya status Bharada E sebagai justice collaborator (JC) dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kepada Richard Eliezer alias Bharada E dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Vonis yang dijatuhkan lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 12 tahun penjara. Menyimpan hal menarik, yakni dikabulkannya status Bharada E sebagai justice collaborator (JC) dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
-
Bagaimana M Halili menjadi viral? Pria asal Sampang, M Halili, menjadi viral di media sosial setelah ia berkaraoke lagu 'Bebas' milik Rhoma Irama. Dalam video tersebut, ia terlihat nyanyi dengan santai namun suaranya yang khas menarik perhatian.
-
Kenapa video Bima Yudho Saputro viral? Video Tiktok Bima Yudho Saputro membahas alasan Lampung tak maju-maju viral. Menurut Bima, penyebabnya buruknya infrastruktur, pendidikan, dan mental koruptif pejabat.
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Kenapa Pantai Widodaren viral? Keberadaannya belum banyak yang tahu. Namun belakangan ini, pantai ini viral karena keindahannya.
"Sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama, justice collaborator (JC) serta berhak mendapatkan penghargaan sebagaimana ditentukan pasal 10 a UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 13 tahun 2006," kata Hakim Anggota, Alimin Ribut Sujono, saat bacakan vonis di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2).
Keputusan hakim itu nyatanya berbeda dengan sikap dari JPU yang memilih menolak permohonan yang dilayangkan LPSK tertanggal 11 Januari 2023 perihal rekomendasi pemberian hak dan penanganan khusus sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau JC.
"Majelis hakim melihat perkembangan keadilan di dalam masyarakat menghendaki bahwa whistleblower, saksi pelaku yang bekerja sama justice collaborator tidak semata mata didasarkan tindak pidana tertentu sebagaimana dalam SEMA nomor 4 tahun 2011," katanya.
"Akan tetapi mengacu pada tindak pidana pada kasus kasus tertentu sebagaimana ditentukan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban," tambah dia.
Hakim meyakini otak di balik penembakan Brigadir J adalah Ferdy Sambo dengan melibatkan Bharada E. Sehingga dalam perkara pembunuhan berencana ini, Bharada E tidak termasuk sebagai pelaku utama.
"Sekaligus melibatkan saksi lain termasuk terdakwa sehingga Ferdy Sambo dipandang sebagai pelaku utama. Meskipun terdakwa benar orang yang melakukan penembakan terhadap Josua termasuk pelaku tetapi bukan pelaku utama," tuturnya.
Sementara, Hakim juga meyakini atas peran dari Bharada E juga kasus Brigadir J akhirnya bisa terkuak. Sesuai perannya dalam memberikan keterangan konsisten dan logis dari yang berkesesuaian dengan alat bukti
"Sehingga sangat membantu perkara aquo terungkap meskipun untuk itu menempatkan terdakwa pada posisi dan situasi yang sangat membahayakan jiwanya mengingat terdakwa praktis berjalan sendirian," tuturnya.
Sempat Ditolak Kejagung
Sebelumnya, Gugatan 12 tahun penjara bagi terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu menuai pro dan kontra. Pasalnya, Bharada E berstatus justice collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan berencana Briptu J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kapuspenkum Kejaung Ketut Sumedana menjelaskan pertimbangan JPU salah satunya karena Bharada E bukan orang pertama yang membeberkan fakta hukum. Justru keluarga korban Briptu J yang awalnya membeberkan kejadian tersebut
"Dia (Bharada E) bukan whistleblower, mengungkap fakta hukum dulu. Padahal keluarga korban yang harus dipertimbangkan," jelas Ketut dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (19/1 ) .
Terkait status justice collaborator Bharada E, Ketut mengungkapkan hal itu tidak bisa menjadi pertimbangan jaksa dalam penuntutan.
"Dia (Bharada E) adalah pelaku utama, sehingga tidak bisa dipertimbangkan siapa yang harus mendapatkan justice collaborator," katanya.
Sejumlah pertimbangan JPU, berdasarkan Undang-Undang dan surat edaran yang dikeluarkan Mahkamah Agung.
Dalam aturan tertulis, tindak pidana pembunuhan berencana tidak termasuk dalam pengajuan justice collaborator (JC).
"Perkara pembunuhan berencana tidak termasuk dalam Pasal 28 ayat 2 huruf a UU RI No. 31 Tahun 2015 tentang perlindungan saksi dan korban yang pada intinya diatur dalam tindak pidana tertentu yang juga tidak tercantum dalam surat edaran MA No 4 Tahun 2011," tunjukan.
Tindak pidana yang termasuk dalam perlindungan saksi dan korban antara lain tindak pidana pemberantasan korupsi , terorisme, perdagangan manusia, narkotika dan TPPU (Pencucian Uang) atau kejahatan terorganisir lainnya.
"Undang-undang dan surat edaran MA tidak secara eksplisit menjelaskan apakah pembunuhan berencana termasuk kategori yang harus diberikan kepada seorang justice collaborator," ujarnya.
(mdk/eko)