Nasib tragis TKI tewas disiksa majikan & tidur dekat kandang anjing di Malaysia
Tak hanya mengawal kasus tersebut secara optimal, pemerintah juga akan memperjuangkan hak kompensasi Adelina Lisao. Retno memastikan, Adelina akan mendapatkan hak kompensasinya selama bekerja di Malaysia.
Dunia buruh Indonesia berkabung. TKW asal NTT, Adelina Lisao meregang nyawa karena diperlakukan tak manusiawi oleh majikannya di Malaysia, Minggu (11/2). Sekitar sebulan sebelum kematiannya, Adelina disuruh tidur di dekat kandang anjing milik majikannya cuma beralaskan tikar lusuh.
Sehari sebelum kematian Adelina, wanita berusia 21 tahun itu diselamatkan tetangganya dalam keadaan lemas tak berdaya. Dia sempat dirawat di Rumah Sakit Bukit Martajam, namun Adelina mengembuskan napas terakhir sehari kemudian.
-
Apa yang terjadi pada anggota TNI di Bekasi? Seorang anggota TNI Angkatan Darat (AD) berinisial Praka S (27) tewas dengan luka-luka dan berlumuran darah di tubuhnya. Korban tewas setelah menjalani perawatan di Unit Gawat Darurat RSUD Kota Bekasi.
-
Siapa sosok penemu ransum TNI? Pencipta ransum TNI ternyata bukanlah seorang tentara, melainkan seorang dokter.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI Jakarta menindak tegas PPKS? Pemprov DKI Jakarta menindak tegas para PPKS tersebut dengan melakukan razia selama 9 Februari sampai 13 Maret 2023
-
Di mana TNI dibentuk? Dahulu TNI dibentuk dan dikembangkan dari sebuah organisasi bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR).
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid menemukan fakta baru terkait kasus kematian TKW asal NTT Adelina Lisao di rumah majikan warga Malaysia. Menurutnya, berdasarkan informasi dari satgas yang telah melihat langsung kondisi jenazah dan bertemu dengan pakar forensik RS Sebrang Jaya dokter Amir Sa'ad dan polisi setempat, kematian korban disebabkan sejumlah faktor.
"Disebabkan oleh anemia, hemoglobin 3,6 (normal 12-15), malnutrisi 43 kg BMI 16 (normal 18) akibat pembiaran yang dilakukan majikan dalam jangka lama, lebih dari 1 bulan dan bekas luka yang tidak diobati yang berakibat menyebabkan kegagalan fungsi organ tubuh," kata Nusron dalam keterangan tertulis kepada merdeka.com, Selasa (13/2).
Dari hasil forensik sementara, tidak ditemui bekas-bekas penganiayaan atau pemukulan dan tidak ada luka dalam. Sedangkan penyebab bekas luka di tangan kanan korban diperkirakan bekas gigitan binatang dan tangan kiri akibat air keras.
"Penyebab luka masih dalam penyidikan. Dan Pemerintah Malaysia akan memanggil pakar forensik gigi dan dokter gigi dari Pusat Forensik Malaysia. Hasil post mortem akan disampaikan ke KJRI Penang," terangnya.
Nusron juga sudah mendapatkan informasi bahwa ibu kandung majikan akan segera ditangkap. Mereka akan didakwa dengan hukum pidana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Sementara itu, Menteri Luar Negeri, Retno Lestari Priansari Marsudi memastikan pemerintah mengawal kasus tewasnya Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal NTT di Malaysia, Adelina Lisao (21). Adelina Lisao tewas setelah diduga disiksa majikannya.
"Kita akan melakukan pendampingan hukum dalam arti kasusnya itu akan kita ikuti terus sehingga tidak ada hak hukum dari warga negara kita yang terkurangkan," kata Retno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (13/2).
Tak hanya mengawal kasus tersebut secara optimal, pemerintah juga akan memperjuangkan hak kompensasi Adelina Lisao. Retno memastikan, Adelina akan mendapatkan hak kompensasinya selama bekerja di Malaysia.
(mdk/ded)