Nazaruddin tegaskan Gamawan Fauzi dapat jatah USD 2 juta dari proyek e-KTP
Muhammad Nazaruddin menyatakan ada uang dari hasil korupsi proyek e-KTP yang mengalir ke mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi. Jatah tersebut dikatakan Nazar telah dicatat saat peserta konsorsium melakukan pertemuan di Ruko milik Andi Agustinus alias Andi Narogong, di Fatmawati, Jakarta Selatan.
Muhammad Nazaruddin menyatakan ada uang dari hasil korupsi proyek e-KTP yang mengalir ke mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi. Jatah tersebut dikatakan Nazar telah dicatat saat peserta konsorsium melakukan pertemuan di Ruko milik Andi Agustinus alias Andi Narogong, di Fatmawati, Jakarta Selatan.
Awalnya, jaksa penuntut umum membacakan Berita Acara Pemeriksaan milik Nazar. Di dalamnya berisi jatah pejabat Kemendagri dari proyek e-KTP.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Kapan Mohammad Nazir Datuk Pamoentjak wafat? Ia wafat di Bern, Swiss pada tanggal 10 Juli 1965 di usianya yang sudah 68 tahun.
-
Kapan Prabowo dan Gibran mendaftar ke KPU? Bacapres Prabowo Subianto dan Bacawapres Gibran Rakabuming Raka resmi mendaftarkan diri ke KPU hari ini, Rabu (25/10).
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
-
Kapan Nawawi Pomolango dilantik sebagai Ketua KPK sementara? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango berpose sesaat sebelum memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sebelumnya Presiden Joko Widodo, melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
Usai dibacakan, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu mengamini jumlah yang diterima sejumlah pejabat di Kemendagri tersebut. Sementara saat disinggung Gamawan, Nazar mengatakan jatah untuk Gamawan diberikan saat penetapan pemenang lelang.
"Untuk Menteri Dalam Negeri Gamawan?" tanya Jaksa Eva kepada Nazar, Senin (19/2).
"Untuk Pak Gamawan diserahkan waktu itu kalau enggak salah pas penetapan pemenang," ujar Nazar.
"Anda tahu darimana?" tanya Jaksa lagi.
"Dijelaskan pas waktu minta surat penetapan ditunda, waktu itu kalau enggak salah Paulus Tanos atau Andi menjelaskan adik Mendagri sudah diserahkan," jelasnya.
Saat itu, ujar Nazar, jatah uang yang diterima Gamawan Fauzi melalui adiknya sebesar berkisar USD 1 juta hingga 2 juta. Realisasi jatah untuk Gamawan dilakukan secara bertahap dengan dua kali transaksi.
"Di sini Anda bilang ada dua tahap diserahkan USD 2 juta dan USD 2,5 juta," tanya jaksa meminta konfirmasi.
"Iya betul," ujarnya.
Dia juga menambahkan sempat terjadi penundaan pengumuman pemenang lelang dari pihak Kemendagri lantaran belum adanya realisasi komitmen fee dari peserta konsorsium terhadap Gamawan.
Baca juga:
Dicecar aliran e-KTP ke semua fraksi, Nazaruddin akui nominal beda-beda
Nazaruddin sebut Gamawan Fauzi terima jatah USD 4,5 juta dari proyek e-KTP
Ekspresi Nazaruddin dan 2 anggota DPR menjadi saksi Setya Novanto
Nazaruddin dan Mekeng selisih paham soal e-KTP gunakan dana optimalisasi
Kasus korupsi e-KTP, hakim kesal keterangan Nazar di sidang dan BAP tak konsisten