Novel Baswedan Batal Daftar Capim KPK
Novel Bersama mantan penyidik KPK lain yang tergabung dalam IM57+ Institute semula Ingin mengikuti seleksi sebagai pimpinan KPK.
Novel Bersama mantan penyidik KPK lain yang tergabung dalam IM57+ Institute semula Ingin mengikuti seleksi sebagai pimpinan KPK.
- MK Tolak Gugatan Novel Baswedan dkk soal Syarat Usia Capim KPK
- Sidang Gugatan di MK, Novel Baswedan Anggap Syarat Usia Halangi Pegawai Pengalaman Daftar Capim KPK
- Ini Kata Nawawi Pomolango Soal Novel Baswedan Cs Gugat Batas Usia Pimpinan KPK ke MK
- Soroti Kondisi KPK, Novel Baswedan Cs Gugat Batas Usia Pimpinan KPK ke MK
Novel Baswedan Batal Daftar Capim KPK
Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan mengurungkan niat mendaftar sebagai calon pimpinan lembaga antirasuah. Novel Bersama mantan penyidik KPK lain yang tergabung dalam IM57+ Institute semula Ingin mengikuti seleksi sebagai pimpinan KPK.
Upaya itu dilakukan Novel Baswedan Cs dengan mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa 28 Mei 2024. Perubahan Undang-Undang KPK pada 2019 lalu membuat batas usia pimpinan lembaga antirasuah ini menjadi 50 tahun.
Terkendala Aturan
Karena aturan itu, Novel Baswedan Cs tidak bisa mendaftar sebagai pimpinan KPK. Oleh sebab itu, mereka meminta batas usia pimpinan KPK dikembalikan seperti semula, yakni 40 tahun dengan menggugat UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke MK.
"Kalau tidak memenuhi syarat kan endak bisa mendaftar," kata Novel saat dihubungi merdeka.com, Jumat (28/6).
Padahal menurut Novel, persiapan pendaftaran sebagai pimpinan KPK itu sudah dilakukan dengan menggugat UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke MK pada Mei 2024 lalu.
Namun Novel memperkirakan sidang gugatan batas usia pencalonan sebagai pimpinan KPK diajukannya bersama mantan penyidik lembaga antirasuah lain baru digelar setelah penutupan pendaftaran calon pimpinan KPK. Sehingga peluang mendaftar sebagai pimpinan KPK sepertinya sudah tertutup.
"Sebetulnya kita sudah prepare karena gugatan itu kita ajukan bulan Mei. Biasanya waktunya dua minggu mulai sidang, ini kan sebulan lebih belum ada sidang, ya rasanya enggak mungkin kalau belum ada sidang sudah ada pernyataan dan sepertinya sidang setelah ada penutupan ya sudah sepertinya tidak usah ditunggu kan," ujar Novel.
Alasan Baru Gugat UU KPK
Novel mengungkap alasan baru mengajukan gugatan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke MK pada Mei 2024 lalu.
"Kenapa baru bulan Mei kemudian mengajukan gugatan karena kita awalnya melihat KPK begitu rusak kita biarin lah karena tanggung jawabnya ada di pemerintah tapi ketika kita melihat ya KPK jangan sampai KPK kemudian malah dibubarkan karena itu. Upaya itu sudah dilakukan dan kemudian kondisi atau kendali bukan di kami jadi ya sudah tidak apa-apa," kata Novel.
Pendaftaran Capim KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka pendaftaran seleksi calon pimpinan (Capim) dan calon anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk periode 2024-2029. Pendaftaran dimulai dari 26 Juni - 15 Juli 2024.
Sementara itu untuk pengumuman pendaftaran Capim dan Dewas KPK akan disampaikan pada 4 hingga 25 Juni 2024.