Nunggak Rp8,6 Miliar, Rekening Wajib Pajak di Solo Diblokir
Kepala KPP Madya Surakarta, Guntur Wijaya Edi mengatakan, pihaknya memiliki kewenangan untuk meminta bank memblokir rekening nasabahnya. Ketentuan itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 j.o Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 petugas pajak memiliki tentang Penagihan Pajak dengan Surat Pajak.
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta melakukan pemblokiran rekening wajib pajak dengan inisial PT. XX lantaran menunggak pajak senilai Rp 8,6 miliar. Pemblokiran dilakukan oleh Jurusita KPP Madya Surakarta Gunawan dengan didampingi Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Muhamad Ganiyoso di salah satu bank Karanganyar.
Kepala KPP Madya Surakarta, Guntur Wijaya Edi mengatakan, pihaknya memiliki kewenangan untuk meminta bank memblokir rekening nasabahnya. Ketentuan itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 j.o Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 petugas pajak memiliki tentang Penagihan Pajak dengan Surat Pajak.
-
Kapan sholat wajib dikerjakan? Sholat wajib yang harus dikerjakan oleh seorang muslim adalah sholat 5 waktu yakni sholat subuh, Zuhur, Asar, Magrib dan Isya.
-
Kapan seseorang harus mandi wajib? Ketika sedang berhadas besar, umat Islam diharuskan melakukan mandi wajib.
-
Apa yang dilakukan para pendekar yang membuat warga Solo resah? Dini Hari Konvoi Bikin Solo Resah Melansir dari unggahan akun Instagram @polrestasurakarta, masyarakat Solo kompak mendengar konvoi ratusan pemotor yang diketahui memenuhi jalanan pada Senin (8/7) dini hari."Sekitar jam 3 dini hari ini, di saat warga beristirahat, Kota Surakarta dikejutkan oleh kehadiran ratusan orang yang melakukan konvoi memenuhi jalan kota Solo," demikian dikutip dari keterangan unggahan.
-
Kapan pria harus mandi wajib? Hadas besar bagi seorang laki-laki biasanya disebabkan karena keluarnya air mani.
“Wajib pajak yang rekeningnya diblokir ini mempunyai utang pajak senilai Rp8,6 miliar. Sedangkan nilai aset yang diblokir kurang lebih senilai Rp2,7 miliar,” katanya di Solo, Jumat (25/2).
Dia menerangkan, sebelum pemblokiran, pihaknya telah menerbitkan dan memberikan Surat Teguran dan Surat Paksa. Namun tidak ada itikad baik dari wajib pajak.
“Tidak ada itikad baik dari wajib pajak. Sehingga kami melakukan pemblokiran dan pemindahbukuan rekening,” ujarnya.
Sebelumnya, dikatakan Guntur, pihaknya juga sudah melakukan cara persuasif, agar utang pajaknya dibayarkan. Sehingga terpaksa dilakukan cara pemblokiran sebagai bentuk ketegasan.
Pada kesempatan tersebut JSPN KPP Madaya Surakarta, Gunawan menjelaskan, tindakan pemblokiran merupakan proses lanjutan dari penagihan aktif DJP.
Wajib pajak yang tidak melakukan pelunasan kekurangan pembayaran pajak setelah lewat jangka waktu 2 x 24 jam sejak Surat Paksa disampaikan. Penyitaan dengan memblokir rekening penunggak pajak dilakukan sebagai jaminan pelunasan utang pajak.
“Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.85/PMK.03/2010. Kami berharap agar wajib pajak bisa lebih patuh dan berkomitmen untuk memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
“Apabila wajib pajak tidak segera melunasi tunggakan pajaknya setelah 14 hari penyitaan, DJP segera memindahkan saldo rekening wajib pajak ke kas negara sesuai jumlah tunggakan,” pungkas Gunawan.
Baca juga:
Pemerintah Turunkan Tarif PPh Final Jasa Kontruksi
Kemenkeu Tunjuk Udemy Hingga Twitch Pungut Pajak Digital
Pemerintah Mulai Kenakan Pajak Karbon PLTU April 2022, Bakal Diperluas pada 2025
Siap-Siap, Tarif PPN Naik Menjadi 11 Persen Mulai April 2022
Penerimaan Pajak Tembus Rp109 Triliun Sepanjang Januari 2022
Pemerintah Tawarkan SBN Khusus untuk 16 Ribu Wajib Pajak yang Ikut PPS