Nurhadi Pukul Sipir Rutan, ICW Desak KPK Laporkan ke Polisi
Menurut ICW, tindakan yang dilakukan Nurhadi sudah masuk kategori penganiayaan. Sehingaa, sudah sepatutnya diusut dan ditindaklanjuti oleh institusi Polri.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi ke Kepolisian. Nurhadi diketahui memukul petugas penjagar atau sipir Rutan KPK pada Kamis, 28 Januari 2021 kemarin.
"Terkait dengan insiden pemukulan terhadap petugas Rumah Tahanan KPK yang dilakukan oleh Nurhadi, ICW mendesak agar KPK segera melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadahan dalam keterangannya, Jumat (29/1/2021).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Bagaimana Nurul Ghufron merasa dirugikan oleh Dewan Pengawas KPK? "Sebelum diperiksa sudah diberitakan, dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit," Ghufron menandaskan.
-
Bagaimana Dewan Pengawas KPK memberikan sanksi kepada Nurul Ghufron? Dewas KPK kemudian menyatakan memberikan sanksi sedang kepada Nurul Ghufron berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
Menurut ICW, tindakan yang dilakukan Nurhadi sudah masuk kategori penganiayaan. Sehingaa, sudah sepatutnya diusut dan ditindaklanjuti oleh institusi Polri.
"Sebab, apa yang dilakukan Nurhadi dapat dikategorikan sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan," kata Kurnia.
Kurnia mengatakan, dengan pelaporan tersebut, setidaknya bisa membuat para tahanan KPK yang notabene mantan pejabat negara tak main-main terhadap petugas dan pegawai di lembaga antirasuah. Selain itu, menurut ICW, pelaporan tersebut juga bentuk perlindungan hukum terhadap para pegawai KPK.
"Pelaporan ini penting untuk menjamin perlindungan hukum bagi pegawai KPK yang sedang bekerja. Selain itu, pelaporan tersebut dapat pula dimaknai sebagai pemberian efek jera terhadap yang bersangkutan," kata Kurnia.
Diberitakan sebelumnya, petugas penjaga Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) yang berada di Gedung ACLC, Kavling C1, Rasuna Said, Jakarta Selatan dipukul oleh mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Kejadian pemukulan terjadi pada, Kamis, 28 Januari 2021.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan kejadian pemukulan tersebut. Menurut Ali, kejadian pemukulan terjadi sekitar pukul 16.30 WIB di Rutan Ground A, Gedung ACLC KPK Kavling C-1.
"Benar diduga telah terjadi tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh tahanan KPK atas nama NHD kepada salah satu petugas Rutan KPK," ujar Ali dalam keterangannya, Jumat (29/1/2021).
Ali mengatakan, kejadian pemukulan terjadi karena adanya kesalahpahaman antara Nurhadi dan petugas penjaga Rutan KPK. Menurut Ali, kejadian pemukulan terhadap petugas Rutan KPK ini disaksikan oleh petugas lainnya.
"Peristiwa ini diduga terjadi karena kesalahpahaman NHD terkait adanya penyampaian penjelasan sosialisasi oleh petugas Rutan KPK mengenai rencana renovasi salah satu kamar mandi untuk tahanan," kata Ali.
Atas kejadian tersebut, pihak Rutan KPK akan mendalami kekerasan fisik tersebut.
"Pihak rutan KPK akan melakukan tindakan pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku terhadap tahanan dimaksud. Perkembangan hal ini akan kami sampaikan lebih lanjut," kata Ali.
Sumber: Liputan6.com
Reporter: fachrur Rozie