OJK Pastikan Perusahaan Pinjaman Online INCASH Ilegal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan perusahaan pinjaman online (fintech) INCASH yang diduga melakukan fitnah terhadap nasabah, ilegal. Sesuai peraturan yang berlaku, setiap fintech yang terdaftar tidak dibenarkan untuk mengakses kontak telepon kepada nasabah.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan perusahaan pinjaman online (fintech) INCASH yang diduga melakukan fitnah terhadap nasabah, ilegal. Sesuai peraturan yang berlaku, setiap fintech yang terdaftar tidak dibenarkan untuk mengakses kontak telepon kepada nasabah.
Pernyataan tersebut dikemukakan Kepala Bagian Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Solo Tito Adji Siswantoro, Kamis (25/7). Sekaligus menanggapi kasus viralnya berita seorang nasabah di Solo yang rela digilir seharga Rp1,054 juta demi melunasi utang di aplikasi financial technologly INCASH.
-
Apa yang OJK temukan terkait penggunaan data pribadi konsumen produk keuangan? Saat ini, OJK menemukan data pribadi konsumen produk keuangan sering digunakan untuk pertukaran data dalam pemasaran dan tujuan komersil. Dari temuan tersebut, beberapa kasus telah dilaporkan pihak kepolisian karena adanya unsur pidana di dalamnya.
-
Kenapa OJK mengimbau masyarakat waspada terhadap penipuan keuangan? Masyarakat Indonesia diimbau agar selalu waspada terhadap modus penipuan layanan di sektor jasa keuangan. Pasalnya sudah terjadi penipuan yang merugikan banyak korban.
-
Bagaimana OJK diminta untuk aktif fasilitasi penyelesaiannya? Komisi XI mendorong OJK memfasilitasi nasabah terkait penyelesaian pinjaman pada aplikasi pinjol yang legal. Termasuk terkait adanya bukti kekerasan yang melibatkan debt collector dari pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, " kata Puteri saat dihubungi, Kamis (21/9).
-
Apa yang diminta kepada OJK untuk aktif fasilitasi penyelesaiannya? Komisi XI mendorong OJK memfasilitasi nasabah terkait penyelesaian pinjaman pada aplikasi pinjol yang legal. Termasuk terkait adanya bukti kekerasan yang melibatkan debt collector dari pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, " kata Puteri saat dihubungi, Kamis (21/9).
-
Kapan OJK berencana mencabut moratorium perizinan pinjol baru? Sesuai Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) 2023-2028, OJK menyebut akan mencabut moratorium perizinan terhadap entitas pinjaman online (pinjol) baru yang khusus bergerak di sektor produktif dan UMKM pada tahun 2024.
-
Apa itu SLIK OJK? SLIK OJK adalah istilah yang berhubungan dengan penilaian pengajuan kredit atau pinjaman.
"Terkait viralnya berita nasabah di Solo yang sempat dilecehkan oleh debt collector salah satu perusahaan fintech, jelas itu tidak dibenarkan oleh OJK," ujar Tito, Kamis (25/7).
Tito juga memastikan bahwa status dari perusahaan fintech yang bersangkutan (INCASH) ilegal. Sesuai dengan regulasi yang diatur OJK, dikatakannya, setiap perusahaan fintech resmi atau yang terdaftar di OJK hanya dapat mengakses kamera, lokasi dan mikrophone milik nasabah. Untuk pengaksesan lainnya tidak diperbolehkan.
"Kalau ada fintech yang dapat mengakses phonebook milik nasabah, itu jelas tidak dibenarkan. Dan biasa dipastikan itu ilegal," tandasnya.
Dia mengimbau agar masyarakat dapat lebih waspada terhadap keberadaan fintech ilegal. Masyarakat yang mengetahui keberadaan atau menjadi korban fintech ilegal, lanjut dia, diminta untuk segera melaporkan kepada OJK. Pihaknya berjanji segera mengambil tindakan dan meminimalisir korban selanjutnya.
Sebelumnya, YI (51), seorang karyawan perusahaan garmen di Solo, menjadi korban fitnah fintech INCASH. Pada foto yang viral dan beredar di media sosial, turut disebutkan jika korban siap melakukan apa saja demi melunasi utang di INCASH. Bahkan disebutkan juga bahwa dia rela digilir asal utangnya lunas. Kasus tersebut saat ini sedang ditangani Satreskrim Polresta Surakarta.
Baca juga:
Tak Bisa Bayar, Nasabah Pinjaman Online Ini Difitnah Rela Digilir Demi Lunasi Utang
YLKI: Kebijakan Pinjaman Online Belum Adil
Bos OJK Sebut Pinjaman Online Sama dengan Rentenir
Satgas Investasi Hentikan Aktivitas 140 Pinjaman Online Ilegal, Ini Daftarnya
Pemilik Warung Kini Bisa Pinjam Modal Hingga Rp10 Juta di Modalku
Hingga Semester I-2019, Modalku Salurkan Rp7 Triliun Untuk UMKM di Asia Tenggara