Ombudsman Aceh Nilai Perpres Jaminan Kesehatan Diskriminatif
Dalam laporan akhir tahun, Ombudsman Republik Indonesia Kantor Perwakilan Aceh menyoroti Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan. Perpres itu dinilai sangat diskriminatif dan tidak berpihak pada korban dan rakyat miskin.
Dalam laporan akhir tahun, Ombudsman Republik Indonesia Kantor Perwakilan Aceh menyoroti Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan. Perpres itu dinilai sangat diskriminatif dan tidak berpihak pada korban dan rakyat miskin.
"Perpres itu sangat tidak adil, sangat diskriminatif," ujar Kepala Ombudsman Aceh, Taqwaddin Husin, Rabu (16/1) di ruang kerjanya.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan meningkatkan layanan kesehatan bagi pesertanya? Salah satu upaya yang dilakukan melalui pertemuan antara Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti bersama Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud.
-
Apa yang dihapus dari BPJS? Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjawab pertanyaan publik terkait naiknya iuran ketika Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku.
-
Apa itu Program Pesiar BPJS Kesehatan? BPJS Kesehatan resmi meluncurkan program Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi (PESIAR). Program tersebut dihadirkan untuk mengakselerasi proses rekrutmen peserta dan meningkatkan keterlibatan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
-
Dimana BPJS Kesehatan melakukan advokasi untuk pemenuhan dokter dan dokter gigi? BPJS Kesehatan bersama Pemerintah Provinsi Maluku dan pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Maluku juga tengah melakukan advokasi untuk mengajukan pemenuhan dokter dan dokter gigi karena masih terdapat beberapa puskesmas yang tidak memiliki dokter umum dan dokter gigi.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat? Untuk itu, mereka melakukan transformasi digital dengan menghadirkan berbagai layanan inovatif yang mengandalkan teknologi dan digitalisasi.
-
Siapa yang menerima penghargaan dari BPJS Kesehatan? Penghargaan diberikan kepada jurnalis media cetak, media online, photostory jurnalistik, televisi, dan radio yang berasal dari berbagai wilayah Indonesia.
Menurutnya, ketidakadilan dan diskriminatif tercantum dalam pasal 52 huruf r berbunyi 'Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, itu tidak ditanggung biaya dalam BPJS.'
Berdasarkan pasal 52 hufu r, Taqwaddin menilai sangat tidak adil. Sehingga ini perlu digugat agar di rumah. Saluran hukum untuk menggugat regulasi ini melalui Judicial Review (hak uji materiil) ke Jakarta.
Ombudsman tidak bisa menggugat langsung karena statusnya sebagai lembaga Negara. Ombudsman mendorong pihak lain untuk melakukan Judicial Review agar klausul yang merugikan masyarakat dihapus.
"Kalau seperti sekarang itu kan, korban sudah jatuh tertimpa tangga lagi, sudah menjadi korban tidak ditanggung lagi pembiayaan oleh BPJS, ini sangat diskriminatif," jelasnya.
Nantinya Ombudsman akan memberikan saran dan saksi ahli terkait dengan pelayanan publik bidang kesehatan ini. Ombudsman bisa memberikan pandangan bahwa regulasi tentang Jaminan Kesehatan diskriminatif.
"Yang memiliki legal standing untuk menggugat itu adalah korban, baru kuat," jelasnya.
Karena itu, Taqwaddin berharap siapapun yang pernah menjadi korban agar melaporkan ke Ombudsman dan nanti akan diajak untuk melakukan gugatan.
Sebelumnya korban tindak kekerasan kriminal di Aceh atas nama Yusri (37) sempat tak bisa pulang dari rumah sakit, karena tak bisa membayar biaya perawatan. Saat ini BPJS tidak menanggung biaya pengobatan pasien itu, karena korban tindak pidana kekerasan. Dia menjadi korban tindak pidana kekerasan dibacok di kaki kirinya Kamis (7/12) malam sekira pukul 23.30 Wib.
Saat itu pihak rumah sakit menyampaikan ke pasien bahwa BPJS saat ini tidak menanggung biaya pengobatan korban tindak kriminal. Pihak rumah sakit meminta pihak keluarga melunasi seluruh biaya pengobatan sebesar Rp 17.500.000.
Namun pihak keluarga keberatan membayar biaya tersebut. Sehingga sempat molor selama 3 hari pasien tak bisa keluar dari rumah sakit. Namun setelah dilaporkan ke Ombudsman, akhirnya pihak rumah sakit membebaskan seluruh biaya perawatan.
Baca juga:
10 Deretan Janji Perbaikan Ekonomi RI di Pidato Kebangsaan Prabowo
Prabowo Kritik Keras Pemerintah, Soal BUMN Sampai BPJS
2 Rumah Sakit di Tangsel Belum Penuhi Syarat Kerja Sama dengan BPJS
Lima Bulan, Tunggakan BPJS Kesehatan di RSUD Garut Capai Rp 40 Miliar
Menkes Tegaskan Tidak Boleh Ada Rumah Sakit Berhenti Layani Pasien BPJS