Ombudsman Curiga Ada Peran Oknum Imigrasi Atas Kaburnya Buronan Amerika di Bali
Umar meminta agar aksi kabur Warga Negara (WN) Lebanon itu diusut tuntas. Dia meminta Dirjen Imigrasi mencari oknum petugas yang diduga bermain dalam kasus ini.
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bali menyayangkan buronan Amerika Serikat Rabie Ayad Abderahman (30) kabur dari dari rumah detensi Imigrasi Ngurah Rai, Bali. Padahal, menurutnya, rumah detensi tersebut memiliki standar pengamanan yang ketat.
"Pertama, Ombudsman sangat menyayangkan kaburnya buronan Amerika ini di saat berada di dalam lingkungan yang memiliki standar pengamanan yang cukup ketat yakni pihak Imigrasi," kata Kepala Ombudsman Bali Umar Ibnu Alkhatab saat dihubungi, Minggu (10/11).
-
Kapan Hari Buruh Internasional diperingati? Hari Buruh Internasional rutin diperingati setiap 1 Mei sebagai bentuk solidaritas atas perjuangan kaum buruh.
-
Kapan Tari Batin muncul? Secara historis, kesenian ini sudah lahir sejak masa pra-kemerdekaan Republik Indonesia yang masih bertahan hingga saat ini.
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Kapan Hari Brimob diperingati? Bangsa Indonesia memperingati Hari Brimob setiap tanggal 14 November.
-
Kapan Bumi terbentuk? Dengan mengukur usia bebatuan di bulan, dan meteorit yang ditemukan di Bumi, para ilmuwan memperkirakan Bumi terkonsolidasi 4,54 miliar tahun lalu.
-
Kapan Buah Lahung berbuah? Faktanya, pohon buah Lahung hanya akan berbuah ketika musim panas datang, maka dari itu buah ini sangat langka dan jarang dijumpai di pasaran.
Umar meminta agar aksi kabur Warga Negara (WN) Lebanon itu diusut tuntas. Dia meminta Dirjen Imigrasi mencari oknum petugas yang diduga bermain dalam kasus ini.
"Kedua, meminta agar peristiwa kaburnya buronan ini diusut tuntas oleh pihak yang berwenang di Direktorat Jenderal Keimigrasian guna menemukan pihak internal imigrasi yang bermain dalam kasus kaburnya buronan ini," ujarnya.
"Ketiga, meminta pihak imigrasi untuk mencari sekaligus menutup semua pintu keluar agar sang buronan tidak bisa keluar dari Bali," tegas Umar.
Rabie Ditangkap Usai Keluar Red Notice Interpol
Seperti diketahui, Rabie Ayad diduga kabur dari rumah detensi Imigrasi Ngurah Rai, Bali. Dia kabur saat Kejaksaan Tinggi hendak mengambilnya untuk ditahan di Lapas Kerobokan, Badung, Bali.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Didik Farkhan membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan bahwa Rabie ditangkap Polda Bali di sebuah hotel, 19 April 2018. Hal itu dilakukan setelah adanya red notice dari Interpol. Selanjutnya Rabie ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan.
Setelah itu, dilakukan persidangan ekstradisi di Pengadilan Negeri Denpasar karena ada permintaan ekstradisi dari pemerintah Amerika Serikat.
Namun pada Rabu (23/10), majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menolak ekstradisi Rabie. Penolakan karena disebut nama yang bersangkutan berbeda dengan yang di paspor.
"Tapi Hakim menolak dengan alasan beda nama. Tapi sudah jelas buktinya, tatonya juga," kata Didik, Jumat (8/7).
Kemudian Rabie Ayad dikeluarkan dari Lapas Kerobokan dan dititipkan ke Imigrasi. Namun pihak jaksa melakukan upaya banding, pada Senin (28/10), dan banding jaksa diterima Pengadilan Tinggi Bali.
Kemudian, pada Selasa (29/10) ketika hendak diambil dari Imigrasi dan dibawa ke Kerobokan, Rabie Ayad sudah tidak ada dan diduga kabur. "Ketika mau ngambil tahanan ternyata kabur," ujar Didik.
Didik juga menjelaskan, bahwa Rabie Ayad menjadi buron Amerika Serikat dalam kasus kejahatan skimming senilai Rp7 Triliun.
(mdk/ray)