Orang Ini Diduga Terima Uang Fredy Pratama Rp10 Miliar
Untuk memperkuat dakwaannya, tim jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi yang mengetahui sepak terjang Babah.
Satria Gunawan ditangkap Bareskrim Polri karena terlibat sebagai penerima aliran dana Fredy Pratama.
- Anggota DPR 'Senggol' Budi Arie saat Pegawai Komdigi Terjerat Judi Online
- Sering Pamer Kekayaan, Ternyata Gaji Asli PNS Komdigi Hanya Segini
- Sepak Terjang Kaki Tangan Gembong Narkoba Fredy Pratama, Bawa Sabu & Ekstasi Senilai Rp 85 M, Dijanjikan Upah Rp20-Rp200 Juta
- Polisi Tangkap 884 Orang Jaringan Freddy Pratama, Sita 10,2 Ton Sabu dan 116,346 Ribu Ekstasi
Orang Ini Diduga Terima Uang Fredy Pratama Rp10 Miliar
Transaksi keuangan gembong narkoba internasional Fredy Pratama yang mengalir kepada terdakwa Satria Gunawan alias Babah dengan modus operandi pencucian uang mencapai Rp10 miliar.
"Babah ikut menerima aliran dana yang bersumber dari Fredy Pratama, baik melalui terdakwa Lian Silas maupun beberapa kaki tangan Fredy dalam bisnis narkoba," kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin Habibi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat.
Untuk memperkuat dakwaannya, tim jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi yang mengetahui sepak terjang Babah sebagai penerima aliran dana hasil bisnis narkoba jaringan Fredy Pratama ke persidangan.
Salah satunya Fahrul Razi yang dihadirkan secara virtual oleh JPU di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Fahrul Razi yang berdomisili di Kapuas, Kalimantan Tengah, mengaku pernah mentransfer uang dengan tujuan atas nama Satria Gunawan sebesar Rp100 juta.
"Saya mentransfer atas perintah Fredy Pratama" ujarnya dalam sidang lanjutan di PN Banjarmasin.
Hakim anggota Rustam sempat mencecar saksi tentang hubungannya dengan Fredy Pratama. Saksi Fahrul mengatakan bahwa dirinya pernah bekerja ikut Fredy Pratama dengan tugas mentransfer uang atas perintah bosnya itu.
"Uang yang ditransfer memang hasil bisnis narkoba," ungkapnya.
Sidang terdakwa Satria Gunawan alias Babah yang merupakan kerabat dari Fredy Pratama akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi.
Terdakwa Satria Gunawan alias Babah didakwa melanggar Pasal 3, 4, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 137 huruf a serta Undang-Undang No,pr 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Satria Gunawan ditangkap Bareskrim Polri karena terlibat sebagai penerima aliran dana Fredy Pratama dengan aset disita 48 bidang tanah dan bangunan tersebar di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah senilai Rp55 miliar.