Orang Tua Cerai, Bocah 8 Tahun di Bogor Jadi Korban Pencabulan 2 Kakek
Dua kakek berinisial S dan E, diciduk Satreskrim Polres Bogor, karena melakukan pelecehan seksual terhadap bocah perempuan usia 8 tahun. Kedua pelaku diketahui masih tetangga korban di wilayah Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor.
Dua kakek berinisial S dan E, diciduk Satreskrim Polres Bogor, karena melakukan pelecehan seksual terhadap bocah perempuan usia 8 tahun. Kedua pelaku diketahui masih tetangga korban di wilayah Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor.
Rupanya, S dan E yang masing-masing berprofesi sebagai pedagang dan petani itu telah melakukan aksi bejatnya berulang kali terhadap korban. Keduanya mengiming-imingi korban dengan makanan dan uang.
-
Apa yang dimaksud dengan Cakak Pepadun? Cakak Pepadun, Upacara Pengangkatan Jadi Pimpinan Masyarakat Adat Lampung Pepadun Masyarakat Pepadun terbuka serta mengandung nilai-nilai egaliter.
-
Di mana Rembug Anak Banyuwangi diselenggarakan? Rembug Anak digelar di pelinggihan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Banyuwangi.
-
Kapan Pemilu di Indonesia dilaksanakan? Di Indonesia, tahun 2024 adalah tahun politik.
-
Apa pengertian anak sulung? Anak sulung adalah istilah yang digunakan untuk menyebut anak yang lahir pertama atau yang tertua dalam suatu keluarga.
-
Apa kegiatan yang diadakan di Banyuwangi untuk menghibur anak yatim? Melalui Festival Anak Yatim (FAY) menghadirkan kecerian bagi 1445 anak yatim di Banyuwangi. "Kami ingin menjadi bagian dari anak-anak titipan Tuhan ini untuk mewujudkan impiannya. Menghadirkan keceriaan dan kebahagiaan bagi mereka," ungkap Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani saat membuka acara di Pendopo Shaba Swagata Blambangan, Rabu (26/7/2023).
-
Apa yang dimaksud dengan kepala bayi peyang? Kepala bayi peyang adalah kondisi di mana kepala bayi menjadi rata atau tidak simetris di salah satu sisi.
Kapolres Bogor, AKBP Harun menjelaskan, E telah lima kali beraksi. Sementara S melakukannya satu kali di tempat berbeda.
"Tersangka E sudah lima kali melakukan pelecehan. Ada yang di kebun pohon jati dan lapangan tenis. Sementara S melakukan aksinya di warung miliknya," kata Harun kepada wartawan, Jumat (23/4).
Kata Harun, pelaku kerap memberikan makanan maupun uang antara Rp10 ribu hingga Rp20 ribu kepada korban untuk melampiaskan nafsu bejatnya.
"Keluarga ada kecurigaan terhadap korban. Lalu mereka melaporkan kepada polisi. Barang bukti kasus ini berupa pakaian milik korban, hasil visum dan lainnya," jelas Harun.
Polisi tidak kesulitan menangkap pelaku yang masih tinggal dalam lingkungan yang sama dengan korban. "Keduanya masih tetangga dengan korban. Masih satu desa. Korban sendiri memang anak broken home karena orang tuanya bercerai," kata Harun.
Kini, dua aki-aki itu dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Baca juga:
Dilaporkan Perkosa Remaja Pria, Biduan Dangdut di Probolinggo Dipanggil Polisi
Remaja Penyandang Disabilitas Diduga Dicabuli Ayah Temannya, Pelaku Ditangkap
Kades Perkosa ABG di Garut hingga Hamil Dituntut 10 Tahun Penjara
Dicegat saat Berangkat Tarawih, Siswi SMP di Ogan Ilir Diperkosa Pacar
ABG di Kukar Dilaporkan Hilang Jadi Korban Pemerkosaan Teman Laki-laki
Lama Tak Jumpa Istri, Marbot Masjid di Bandung Cabuli 6 Anak di Bawah Umur