Orangtua Korban Pelecehan Seksual di JIS Kecewa Pelaku Bebas Lebih Cepat
"Neil Bantleman mendapat grasi dari Presiden pada 19 Juni 2019," ujar Kabag Humas Direktorat Jenderal Permasyarakatan Ade Kusmato saat dikonfirmasi, Jumat (12/7).
Orangtua salah satu korban pelecehan seksual di JIS, Theresia Pipit Widowati, mengaku kecewa Neil Bantleman bebas lebih cepat usai dapat grasi dari Presiden Jokowi.
Terlebih kemudian pengadilan juga menolak gugatan perdata yang diajukan pihaknya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan seksual? Korban penyandang disabilitas tidak bisa berteriak atau menolak. Dia merasa takut dan ketergantungan," katanya.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Apa bentuk pelecehan seksual yang dilakukan oleh mahasiswa filsafat UGM? Dalam video itu, si pria mengaku ada delapan orang korbannya. Pria itu juga meminta maaf atas kekerasan seksual baik secara fisik maupun verbal yang telah dilakukannya.
-
Mengapa para pemijat difabel netra di Yogyakarta rentan terhadap pelecehan seksual? Arya sendiri tidak tinggal di losmen, melainkan di asrama sekolah dengan biaya yang cukup murah. Rawan terkena pelecehan Di tahun yang sama, Arya pertama kali memperoleh pengalaman tak menyenangkan dilecehkan oleh salah seorang pasiennya. Hari sudah hampir malam ketika ia sedang bersiap memulai kerja lepasnya sebagai pemijat di losmen itu. Tak lama kemudian, datanglah seorang pasien. Dari suaranya, Arya menduga kalau ia adalah seorang lelaki paruh baya.
-
Bagaimana rangsangan payudara memengaruhi gairah seksual wanita? Sebuah penelitian oleh Roy Levin dari University of Sheffield dan Cindy Meston dari University of Texas menemukan bahwa merangsang payudara atau puting payudara meningkatkan gairah seksual sekitar 82 persen dari wanita yang diikutsertakan dalam penelitian tersebut.
-
Siapa yang mengalami pelecehan seksual saat bekerja sebagai tukang pijat? “Biasanya kalau ngurut kan pasien (pria) masih pakai baju, tapi yang nakal-nakal ini tidak. Terus pas ngurut itu tangannya suka dibelokkin ke arah sensitifnya. Saya kaget dan jadi takut sampai ujung-ujungnya pindah-pindah, ” kata perempuan paruh baya itu.
Theresia menyatakan, gugatan perdata bukan untuk mencari keuntungan, namun hal tersebut setara dengan kerugian baik fisik maupun mental yang dialami anaknya.
"Untuk pengobatan terbaik mental dan psikis begini kan gak ada jangka waktu jaminan kesembuhan yang bisa di prediksi," kata Theresia.
Gugatan perdata juga bertujuan sebagai bentuk perlawanan terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak dengan menyumbangkan ke lembaga dan yayasan yang terkait menangani para korban yang mengalami kerusakan mental dan psikis seperti yang di derita anaknya.
"Penegakan hukum yang tegas semestinya memberikan efek jera JIS. Hal ini harusnya jadi tanggung jawab mereka sebagai lembaga," ujar Theresia.
Dia melihat kasus-kasus kekerasan seksual pada anak seperti ini masih banyak terjadi.
"Negara harus hadir memberikan keadilan. Ini bukan kali pertama kejadian ini terjadi karena marak adalah korban kesekianpuluh siswa," tutur Theresia.
Neil Bentlemen Bebas
Neil Bantleman, terpidana kasus pelecehan seksual siswa Jakarta International School (sekarang Jakarta Intercultural School/JIS), dinyatakan bebas.
Neil yang merupakan warga negara Kanada bebas usai mendapat grasi dari Presiden Jokowi pada 19 Juni lalu.
"Neil Bantleman mendapat grasi dari Presiden pada 19 Juni 2019," ujar Kabag Humas Direktorat Jenderal Permasyarakatan Ade Kusmato saat dikonfirmasi, Jumat (12/7).
Ade menjelaskan, grasi yang diberikan Jokowi tertuang dalam Keppres Nomor 13/G Tahun 2019 tertanggal 19 Juni 2019. Berdasarkan Keppres tersebut, hukuman mantan guru JIS itu berkurang dari 11 tahun menjadi 5 tahun dan denda Rp100 juta.
"Sudah bebas dari Lapas Klas 1 Cipinang 21 Juni 2019. Dendanya juga sudah dibayar," jelas Ade.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada guru Jakarta Internasional School (JIS) Neil Bantleman dan istrinya, Ferdinand Tjiong, atas kasus pelecehan seksual di sekolah tersebut.
Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yaitu 12 tahun.
Neil sempat bebas beberapa bulan, sebelum Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara terhadap dua guru Jakarta International School (JIS) atas dugaan kasus pencabulan murid. Setelah mendapat grasi dari Jokowi, Neil bebas dan dilaporkan telah kembali ke Kanada.
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
PN Jaksel Tolak Gugatan Orang Tua Korban Pelecehan yang Minta JIS Ditutup
Dapat Grasi dari Jokowi, Terpidana Pelecehan Seksual Siswa JIS Bebas
Aksi kepedulian untuk terpidana kasus JIS
Surat siksa untuk keluarga
Nestapa di balik penjara
Hikayat Berita Acara Penyiksaan