'Otak' perusakan kapel, kades & kepsek di Ogan Ilir jadi tersangka
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel menetapkan Kepala Desa Rantau Alai, AS dan Kepala SMA Rantau Alai, AF menjadi tersangka kasus pengrusakan rumah ibadah (kapel) di Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Kedua tersangka mengakui sudah menjadi otak kejadian itu.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel menetapkan Kepala Desa Rantau Alai, AS dan Kepala SMA Rantau Alai, AF menjadi tersangka kasus pengrusakan rumah ibadah (kapel) di Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Kedua tersangka mengakui sudah menjadi otak kejadian itu.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengungkapkan dalam pemeriksaan, kedua tersangka menyesali perbuatan itu. Mereka mengakui memerintahkan delapan pelaku untuk merusak kapel.
-
Kapan Masjid Cheng Ho di Palembang diresmikan? Masjid ini berdiri di atas tanah hibah dari Pemerintah Daerah dan baru diresmikan pada tahun 2006 silam.
-
Di mana Masjid Agung Palembang terletak? Masjid Agung ini merupakan bagian dari peninggalan Kesultanan Palembang Darussalam pada masa pemerintahan Sultan Mahmud Badaruddin I atau biasa dikenal dengan Jayo Wikramo.
-
Kapan Kerto Pengalasan menunaikan ibadah haji? Pada dasawarsa 1860, nama Kerto Pengalasan muncul dalam buku harian seorang syekh tarekat Naqsyabandiah di Pulau Pinang yang menunjukkan bahwa dia sedang menunaikan ibadah haji.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Bagaimana kerusakan pada masjid? Laporan dari Reuters menyebutkan sebagian dari Masjid Tinmel mengalami keruntuhan. Gambar-gambar yang beredar di internet menunjukkan dinding-dinding yang roboh, menara setengah roboh, dan tumpukan besar puing.
-
Kapan Masjid Agung Palembang dibangun dan diresmikan? Mengutip sumsel.kemenag.go.id, bangunan masjid yang terletak di Kelurahan 19 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I ini mulai dibangun pada tahun 1738 dan diresmikan pada 26 Mei 1748.
"Pemeriksaan sudah 1x24 jam, sudah jadi tersangka. Mereka mengaku menyesal," ungkap Zulkarnain, Selasa (20/3).
Meski demikian, kata dia, kades dan kepsek tersebut tetap disanksi sesuai perundang-undangan. Hal ini sebagai efek jera bagi pelaku lain yang ingin melakukan hal serupa.
"Walaupun sudah mengakui tidak menggugurkan pidana. Kita tindak tegas," katanya.
Baca juga:
Gubernur Sumsel sesalkan Kades & Kepsek terlibat rusak kapel Ogan Ilir
Pelaku rusak kapel di Sumsel karena menjadi bagus usai direhabilitasi
Suruh rusak rumah ibadah, kades & kepala SMA di Ogan Ilir bayar Rp 2 juta
7 Perusak kapel di Ogan Ilir ditangkap, 2 di antaranya Kades dan Kepsek
Polri tegaskan motif perusakan gereja di Ogan Ilir tak terkait agama