Otoritas Australia tangkap 13 nelayan NTT atas tuduhan illegal fishing
Ke-13 nelayan itu ditangkap petugas keamanan Australia pada 18 April 2018 lalu bersama dua kapalnya. Menurut otoritas setempat, dua kapal nelayan asal Kupang ini ingin melakukan aktivitas penangkapan ikan di sepanjang perbatasan Indonesia-Australia.
Petugas keamanan perairan Australia menangkap 13 nelayan asal Nusa Tenggara Timur (NTT). Tuduhannya, melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan itu.
"Kami baru menerima informasi bahwa ada 13 nelayan asal Kupang yang ditangkap otoritas Australia dengan tuduhan illegal fishing," kata Kepala Seksi Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan NTT, Saleh Goro. Demikian dikutip dari Antara, Jumat (11/5).
-
Apa yang ditemukan di lokasi dugaan Kapal Nabi Nuh? Sampel tanah dari puncak tertinggi di Turki mengungkap aktivitas manusia dan material laut.
-
Kapan Festival Layang-layang di Pantai Parangkusumo diadakan? Acara lomba layangan ini digelar selama dua hari yaitu pada 15-16 Juli 2023.
-
Kapan kapal Uluburun tenggelam? Dengan usia sekitar 3.300 tahun, Uluburun tidak hanya menjadi contoh keterampilan teknik pembangunan kapal pada zamannya, tetapi juga menyimpan rahasia jaringan perdagangan global yang mengagumkan.
-
Apa yang ditemukan di situs peninggalan Majapahit di Kalimantan Barat? Di Kota Ketapang, Kalimantan Barat, ada sebuah situs peninggalan Hindu Buddha. Peninggalan itu kemudian dikenal dengan nama Candi Negeri Baru.
-
Kapan kapal-kapal itu tenggelam? Kapal ini berasal dari pertengahan Dinasti Ming (1368-1644).
-
Apa yang ditemukan di Kalimantan? Sisa-sisa kuno bagian bumi yang telah lama hilang ditemukan di Kalimantan. Penemuan lempeng Bumi yang diyakini berusia 120 juta tahun.
Ke-13 nelayan itu ditangkap petugas keamanan Australia pada 18 April 2018 lalu bersama dua kapalnya.
"Kedua kapal tersebut masing- masing KM Perrnataku dengan lima orang ABK dan KM Nelayan dengan delapan orang ABK," katanya.
Menurut otoritas setempat, dua kapal nelayan asal Kupang ini ingin melakukan aktivitas penangkapan ikan di sepanjang perbatasan Indonesia-Australia.
Konsulat RI Darwin pada tanggal 2 Mei 2018 telah melakukan akses kekonsuleran terhadap 13 nelayan/ABK WNI dan dua kapal penangkap ikan berbendera Indonesia yang ditangkap oleh otoritas Australia karena tuduhan illegal fishing itu.
"Kedua kapal tersebut ditangkap pada tanggal 18 April 2018 dan tiba di Darwin pada tanggal 22 April 2018. Akses kekonsuleran baru dapat dilaksanakan setelah para nelayan/ABK WNI tersebut menjalani proses induksi (pemeriksaan kesehatan, wawancara dan pengambilan sidik jari)," katanya.
Dia mengatakan, masih melakukan konfirmasi dengan Konsulat RI di Darwin untuk mengetahui perkembangan kondisi 13 nelayan tersebut serta identitas lengkap nelayan.
"Kami baru menerima laporan awal. Kami masih menunggu laporan lebih lanjut," katanya.
Baca juga:
Jokowi: Dulu 7.000 kapal asing wara wiri, sekarang tidak berani lagi
Ditembaki personel Polair, nelayan cantrang mengadu ke Polda Sumut
Resmi diluncurkan, ini keunggulan kapal pelat datar inovasi anak bangsa
Menteri Susi jelaskan proses penangkapan kapal buronan Interpol
Tiga nelayan WNI hanyut hingga perairan Filipina diselamatkan penjaga pantai
KKP desak nelayan Jateng segera ganti alat tangkap ikan
8 Perahu nelayan rusak, pengelola kawasan reklamasi Losari tolak tanggung jawab