Owner EDCCash Ditangkap Terkait Kepemilikan Senjata Api
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika mengatakan, ada 9 tersangka yang ditangkap dalam perkara tersebut, enam orang terkait 'money game' dan tiga terkait kepemilikan senjata api.
Bareskrim Polri telah menangkap owner dari aplikasi kripto Elektronik Dinar Coin Cash atau EDCCash berinisial AY, tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang, sekaligus kepemilikan senjata api ilegal.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika mengatakan, ada 9 tersangka yang ditangkap dalam perkara tersebut, enam orang terkait 'money game' dan tiga terkait kepemilikan senjata api.
-
Bagaimana cara termudah untuk menggandakan uang? Bagaimana cara termudah untuk menggandakan uang? Letakkan di depan cermin
-
Bagaimana cara membagi anggaran untuk investasi? Martua menyarankan adanya pembagian porsi alokasi anggaran untuk berinvestasi.“Untuk pemula, secara umum bisa dialokasikan dengan pembagian 40% - 30% - 20% dan 10%," rinci Martua.
-
Bagaimana uang berperan dalam penimbunan kekayaan? Ini berarti menyimpan uang sama artinya dengan menyimpan kekayaan.
-
Apa saja modus penipuan keuangan yang sering terjadi? Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan ada empat modus penipuan yang belakangan ini terjadi dan memakan banyak korban kerugian.
-
Bagaimana modus dukun itu dalam mengedarkan uang palsu? SR kemudian masuk ke dalam kamar dan mengganti uang tersebut dengan uang palsu. Selanjutnya SR meminta agar uang itu dilarung ke laut sebagai bentuk ritual buang sial.
"Pada kelompok ini dikenakan ada 2 peristiwa yakni 'money game kripto' dan kepemilikan senjata api juga senjata tajam," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/4).
AY merupakan pendiri aplikasi investasi ilegal dinamai EDCCash, bersama tiga rekannya berinisial EK, BA dan AY.
Menurut Satgas Waspada Investasi (SWI), platform aset kripto EDCCash masuk dalam daftar investasi ilegal sejak Oktober 2020.
Helmy mengatakan Dirtipideksus Bareskrim Polri telah menerima laporan masyarakat terkait investasi bodong EDCCash pada Maret 2021.
Seperti dilansir dari Antara, jauh sebelum laporan tersebut masuk, lanjut Helmy, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan upaya paksa terhadap para tersangka.
Penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap aset para tersangka, berupa 18 unit kendaraan roda empat, uang tunai dalam pecahan rupiah maupun mata uang asing, barang-barang mewah, logam mulia, serta senjata api dan juga senjata tajam.
Menurut Helmy, senjata api ditemukan pada saat penggeledahan di rumah tersangka AY, jenis kaliber 9 mm.
"Senjata api ini sedang lakukan pendalaman. Diakui senpi milik tersangka AY," jelas Helmy.
Selain itu, juga ditemukan dua pucuk senjata api lainnya dari beberapa tersangka lainnya berdasarkan hasil penelusuran senjata api milik AY.
Dalam perkara ini, lanjut Helmy, pihaknya membuat dua berkas perkara yakni terkait investasi ilegal dan kepemilikan senjata api.
Adapun AY dan beberapa tersangka lainnya dikenakan dengan pasal berlapis terkait penipuan, penggelapan, tindak pidana pencucian uang, transaksi elektronik, serta undang-undang darurat terkait kepemilikan senjata api.
Baca juga:
Polisi Tetapkan Tersangka 6 Petinggi Investasi Bodong EDC Cash
Polisi Bongkar Investasi Bodong EDCCash, Setor Rp5 Juta Iming-Iming Kantongi Rp285 M
Korban Investasi Bodong EDCCash Datangi Bareskrim Laporkan Dugaan Penipuan
Waspada Tawaran Investasi & Fintech Ilegal, Simak Ciri, Risiko dan Cara Pencegahannya
OJK Ingatkan Saat Tertipu Investasi atau Fintech Ilegal Sulit untuk Uang Bisa Kembali