Pakai Rompi Oranye, Aspidum Kejati DKI Ditahan KPK
Agus yang sudah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye ini tak bersedia memberikan keterangan apapun. Sambil diborgol, dia menunduk masuk ke dalam mobil tahanan KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto dan pengacara Alvin Suherman usai menjalani pemeriksaan intensif pascaoperasi tangkap tangan (OTT).
"AGW (Agus) di tahan di Rutan KPK Kavling K4, sementara Alvin di Rutan KPK Kavling C1," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Sabtu (29/6).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
Agus yang sudah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye ini tak bersedia memberikan keterangan apapun. Sambil diborgol, dia menunduk masuk ke dalam mobil tahanan KPK.
Dalam kasus ini KPK menetapkan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta Agus Winoto sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Selain Agus Winoto, lembaga antirasuah juga menjerat pengacara Alvin Suherman, dan Sendy Perico, pihak swasta atau pihak yang berperkara.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara dan menaikannya ke tingkat penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (29/6).
Agus Winoto diduga menerima suap sebesar Rp200 juta dari Sendy dan Alvin terkait penanganan perkara penipuan investasi senilai Rp11 miliar.
Sebagai pihak yang diduga sebagai penerima suap, Agus Winoto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga sebagai pemberi suap, Alvin dan Sendy disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
2 Jaksa Kejati DKI Kena Tangkap Tangan KPK Diproses di Kejagung
Kronologi KPK Tangkap Tangan Aspidum Kejati DKI Jakarta
OTT Kasus Suap, KPK Minta Kejati DKI Serahkan Asbud Tipidum Agus Winoto
Kasus OTT Suap, Aspidum Kejati DKI Menyerahkan Diri ke KPK
Dua Jaksa Kejati DKI yang Ditangkap KPK Terkait Suap Pengurusan Kasus Penipuan
KPK Tetapkan Aspidum Kejati DKI Tersangka Suap Penanganan Perkara di PN Jakbar
Aspidum Kejati DKI Terima Suap Rp200 Juta Terkait Suap Penanganan Perkara