Pakar Hukum Nilai Putusan MK Tentang Verifikasi Parpol Maksimal Kesalahannya
Terkait putusan MK tersebut yang mengatur tentang verifikasi partai politik, dia menyebutkan, MK maksimal kesalahannya. Alasannya karena mencari-cari logika hukum yang didasarkan atas keinginannya, bukan pada keadilan.
Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas (PUSaKO Unand), Feri Amsari mengatakan, Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan keputusan-keputusan unik yang salah satunya adalah Putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020. Hal tersebut ia sampaikan dalam diskusi bertajuk “Cacat Nalar Putusan MK Soal Verifikasi Parpol,” pada Minggu (30/5).
Terkait putusan MK tersebut yang mengatur tentang verifikasi partai politik, dia menyebutkan, MK maksimal kesalahannya. Alasannya karena mencari-cari logika hukum yang didasarkan atas keinginannya, bukan pada keadilan.
-
Di mana Pemprov DKI Jakarta melakukan verifikasi data penerima KJMU? Pemprov DKI Jakarta melakukan verifikasi data penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Dari total 19.041 penerima KJMU pada 2023, didapati sebanyak 624 yang tidak sesuai syarat penerima manfaat.
-
Apa sebenarnya verifikasi itu? Verifikasi adalah proses mengkonfirmasi kebenaran atau keakuratan sesuatu.
-
Bagaimana Pemprov DKI Jakarta melakukan verifikasi data penerima KJMU? Pemprov DKI Jakarta menggunakan tiga parameter dalam melakukan pemadanan data, yaitu padanan dengan data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat, padanan dengan data hasil penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili, serta padanan berdasarkan pekerjaan Kepala Keluarga penerima KJMU.
-
Apa alasan Pemprov DKI Jakarta melakukan verifikasi data penerima KJMU? Adapun proses verifikasi ini sebagai bagian dari langkah selektif Pemprov DKI Jakarta dalam memberikan KJMU kepada peserta didik. Selain itu, upaya ini juga bagian dari proses pemadanan data untuk memastikan penerima KJMU adalah warga yang benar-benar layak atau membutuhkan bantuan.
-
Kenapa Pemprov DKI Jakarta melakukan verifikasi data penerima KJMU? Selain itu, upaya ini juga bagian dari proses pemadanan data untuk memastikan penerima KJMU adalah warga yang benar-benar layak atau membutuhkan bantuan. "Temuan sementara berdasarkan pemadanan data kami sebanyak 624 orang perlu dicek kembali. Kami berupaya menyediakan basis data kependudukan yang akurat agar program-program Pemprov DKI Jakarta juga bisa tepat sasaran," kata Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Budi Awaluddin dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (13/3).
-
Dimana verifikasi administrasi berkas pendaftaran calon legislatif di Gunungkidul dilakukan? Anggota KPU Gunungkidul, Andang Nugroho, mengatakan bahwa verifikasi administrasi berkas pendaftaran bakal caleg DPRD kabupaten tersebut sudah selesai dan hasilnya juga sudah disampaikan ke masing-masing partai politik.
“Mencari logika hukum terhadap keinginannya, bukan mencari keadilan terhadap apa yang diajukan kepadanya,” ujar Amsari.
"Aneh saja, Partai Garuda yang mengajukan judicial review agar semua parpol lama tidak di verifikasi, tapi MK malah memutuskan yang tidak ada hubungannya dengan permintaan uji materi,” dia menambahkan.
Selain itu, soal dugaan publik tentang adanya transaksional terkait putusan dengan perpanjangan usia hakim. Amsari mendorong lembaga-lembaga pemilu dan masyarakat untuk melaporkannya ke Dewan Etik MK terkait kejanggalan tersebut.
Di sisi lain, menurutnya, putusan 55/PUU-XVIII/2020 ini juga tidak memuat argumen yang membantah putusan-putusan sebelumnya. Putusan itu mengatur tentang partai politik yang sudah lolos parliamentary threshold (PT) tidak perlu melakukan verifikasi faktual, tetapi cukup verifikasi administratif saja.
“Aneh kalau kemudian selesainya di perkara administrasi saja tidak sampai kepada upaya membuktikan kebenaran administrasi itu. Jadi, bagi saya aneh saja kalau mahkamah kemudian memfokuskan secara istimewa kepada sembilan partai parlemen dan itu juga tanpa alasan yang detail, ya kecuali soal perolehan suara itu,” ungkapnya.
Diketahui, bahwa putusan MK sebelumnya mengatur tentang perlunya partai politik, baik itu yang lolos ambang batas parlemen ataupun yang belum lolos untuk tetap melakukan verifikasi faktual dan verifikasi administratif.
Feri Amsari kemudian mengutip ungkapan dari Marco Kartodikromo dan Pramoedya Ananta Toer yang menyatakan, “Didik rakyat dengan pergerakan dan didiklah penguasa dengan perlawanan.”
“Jadi, inilah perlawanan akademik untuk mempertanyakan keputusan-keputusan MK terkait kepemiluan. Di mana kesan yang dibaca hari ini, MK membuka jalan lebar kepada partai-partai yang dominan di parlemen. MK tidak bicara keadilan pemilu secara prinsip, tetapi bicara keuntungan partai-partai yang ada di parlemen,” bebernya.
Dari titik itu, lanjut Amsari, ia kemudian mencemaskan Pemilu tahun 2024. Dia menduga mungkin tidak seriuh para pendukung di 2014-2019, tapi bukan tidak mungkin Pemilu 2024 jauh lebih rusak dibandingkan pemilu sebelum-sebelumnya dalam konteks proses penyelenggaraan dan prinsip keadilan pemilu.
"Oleh karena itu, saya pikir JIB dan teman-teman seperti Perludem sudah di arah yang benar untuk kemudian mengontrol proses penyelenggaraan pemilu itu dari saat ini melalui berbagai media,” ujarnya.
“Mudah-mudahan hakim konstitusi dapat hidayah, ya untuk kembali ke khitah sebagai—betul-betul—pengawal konstitusi, bukan pengawal parlemen dengan sembilan naganya (partai),” pungkas Amsari.
Baca juga:
Perludem Kritik Keras Putusan MK Tentang Verifikasi Parpol
PBB Duga Ada Intervensi Politik di Putusan MK
Partai Ummat Nilai Putusan MK Soal Verifikasi Parpol Cacat Nalar
Keputusan MK Soal Verifikasi Faktual Dinilai Tidak Konsisten dan Membingungkan
Pengamat Soal Verifikasi Partai: MK Aneh Koreksi Putusannya Sendiri