Paket Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kabupaten Aceh Utara Terbongkar
Petugas melakukan penangkapan terhadap mobil pikap yang mengangkut 298.000 batang rokok
Petugas melakukan penangkapan terhadap mobil pikap yang mengangkut 298.000 batang rokok
- Begini Modus Pengiriman Rokok Ilegal dari Jepara ke Pangkalan Bun
- Operasi Jasa Ekspedisi, Bea Cukai Bongkar Pengiriman Rokok Ilegal Bernilai Rp203 Juta
- Mobil Pembawa 500 Ribu Batang Rokok Ilegal Digerebek di Salatiga
- Lagi Patroli Darat, Bea Cukai Temukan 95 Ribu Rokok Ilegal dalam Paket Jasa Ekspedisi
Paket Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kabupaten Aceh Utara Terbongkar
Satuan tugas penindakan Bea Cukai Lhokseumawe melakukan penangkapan terhadap mobil pikap yang mengangkut 298.000 batang rokok ilegal di jalan PT KKA, Kabupaten Aceh Utara.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Lhokseumawe, Dedi Husni, menyampaikan, kronologi penindakan tersebut.
“Penindakan bermula dari adanya informasi dari masyarakat yang menginfokan adanya pengiriman rokok ilegal di wilayah pengawasan Bea Cukai Lhokseumawe,” ujar Dedi, Jumat (15/3).
Berdasarkan informasi tersebut, tim penindakan Bea Cukai Lhokseumawe segera bergerak untuk melakukan pemantauan terhadap informasi yang diberikan.
Setelah melakukan pemantauan, tim mendapati sebuah mobil pikap bersama dua orang berinisial ZN dan RZ yang dicurigai mengangkut rokok ilegal di daerah Jalan PT KKA, Kabupaten Aceh Utara.
Setelah menghampiri mobil tersebut dan melakukan pemeriksaan, tim menemukan rokok dengan berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.
Tim kemudian membawa seluruh barang bukti beserta pelaku pengangkutan rokok ke Kantor Bea Cukai Lhokseumawe untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Setelah melakukan pencacahan terhadap barang bukti, jumlah rokok ilegal yang didapatkan sebanyak 298.000 batang,” ujar Dedi.
Upaya penindakan ini merupakan bukti keseriusan Bea Cukai Lhokseumawe untuk memberantas peredaran rokok ilegal.
Bea Cukai mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat apabila mengetahui adanya peredaran rokok ilegal diharapkan dapat menginformasikan kepada Bea Cukai melalui media sosial resmi Bea Cukai atau Contact Center 1500225.