Paksa Istri Minum Pembersih Lantai hingga Tewas, Suami di Malang jadi Tersangka
Peristiwa KDRT tersebut terjadi pada 24 Januari 2024 di Perumahan BMR Blok GO, Desa Watugede, Singosari, Kabupaten Malang.
Akibat perbuatannya, pelaku juga sudah ditahan.
Paksa Istri Minum Pembersih Lantai hingga Tewas, Suami di Malang jadi Tersangka
DMM (40) warga Kabupaten Malang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian istrinya, DS (40). Pria tersebut diduga melakukan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan memaksa DS meminum cairan pembersih lantai.
Pemaksaan tersebut terjadi saat keduanya terlibat pertengkaran hingga kemudian korban ditemukan dalam kondisi keracunan dengan mulut berbusa.
DS sempat ditolong oleh warga sekitar rumahnya, namun kemudian meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan keterangan 9 saksi, 3 saksi ahli, serta hasil rekam medis yang menunjukkan bahwa korban meninggal dunia akibat cairan kimia.
Proses penahanan dilaksanakan tanpa melakukan penangkapan karena tersangka telah memenuhi panggilan penyidik sejak 7 Februari 2024.
"Tersangka ini adalah suami dari korban meninggal dunia atas nama DS dengan inisial tersangka adalah DMM, dilakukan penahanan sejak 7 Februari 2024," kata AKP Gandha dalam konferensi pers di Polres Malang, Senin (12/2/2024).
Hasil penyelidikan yang telah dilakukan ditemukan pesan singkat di ponsel dan buku diari korban yang mengindikasikan adanya kekerasan fisik dalam rumah tangga sejak tahun 2015 hingga 2019.
Motif perbuatan tersangka diduga terkait tuduhan selingkuh oleh korban, yang mengakibatkan pertengkaran hingga puncaknya pada 24 Januari 2024.
Tersangka diduga memaksa korban untuk meminum cairan pembersih toilet saat bertengkar. Salah seorang saksi yang merupakan anak kandung korban, mengetahui bahwa ibunya dipaksa untuk meminum cairan dari botol yang biasanya digunakan untuk membersihkan lantai kamar mandi.
"Saksi melihat bahwa tersangka ini masuk ke dalam kamar mandi yang sebelumnya membawa gelas yang berisikan cairan dari botol yang biasa digunakan untuk membersihkan lantai kamar mandi," jelasnya.
Kasatreskrim mengatakan, pelaku hingga kini tidak mengakui perbuatannya. Tersangka DMM telah ditahan sebagai langkah awal untuk proses hukum selanjutnya.
AKP Gandha menekankan bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan hukum tanpa mengejar pengakuan dari tersangka.
"Penyidikan suatu tindak pidana, penyidik tidak pernah mengejar pengakuan dari tersangka. Kita menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti. Itu sudah sesuai. Makanya kami tetapkan inisial DMM menjadi pelaku KDRT yang mengakibatkan korban meninggal," tegas AKP Gandha.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, DMM dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) sub pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Peristiwa KDRT tersebut terjadi pada 24 Januari 2024 di rumah sekaligus tempat tinggal mereka Perumahan BMR Blok GO I RT 04 RW 15 Desa Watugede, Singosari, Kabupaten Malang.