Palsukan SK Masa Kerja, 7 Pegawai Puskesmas di Empat Lawang Gagal Tes PPPK
ketujuh pegawai honorer itu dihapus dari kepesertaan tes PPPK dan otomatis hasilnya dibatalkan.
Palsukan SK Masa Kerja, 7 Pegawai Puskesmas di Empat Lawang Batal Jadi PPPK
Palsukan SK Masa Kerja, 7 Pegawai Puskesmas di Empat Lawang Gagal Tes PPPK
Tujuh pegawai di salah satu Puskesmas di Empat Lawang, Sumatera Selatan, terancam dibatalkan menjadi peserta tes seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), karena diduga memalsukan surat keterangan masa kerja.
Atas kejadian tersebut, Kepala Puskesmas pun akan mendapatkan sanksi karena turut terlibat.
Dugaan kecurangan ini terungkap dari laporan enam pegawai honorer puskesmas yang turut menjadi peserta tes PPPK. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Empat Lawang pun melakukan penyelidikan.
Dari hasil pengecekan data dan pemeriksaan, tujuh pegawai puskesmas itu belum dua tahun bekerja. Agar bisa menjadi peserta tes PPPK, mereka memalsukan SK sehingga tertulis masa kerja seperti yang disyaratkan.
"Kami sudah cek ternyata kalau SK yang diupload di sistem (pendaftaran) sudah dua tahun lebih bekerja dan lulus seleksi. Kenyataannya belum sampai dua tahun,"
ungkap Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Empat Lawang Yulian Septa, Jumat (15/12).
merdeka.com
Dengan demikian, ketujuh pegawai honorer itu dihapus dari kepesertaan tes PPPK dan otomatis hasilnya dibatalkan. Sementara nasib enam pelapor yang sebelumnya dipaksa mengundurkan diri dijamin akan kembali bekerja.
"Karena mereka sempat mau dilakukan pemberhentian, Insyaallah itu tidak akan terjadi karena kami yakin kan yang berhak pasti akan tetap mendapatkan haknya,”
kata Yulian.
Manipulasi SK diketahui atas instruksi kepala puskesmas. Keterlibatan yang bersangkutan tersebut akan mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Kasus ini dibawa ke Inspektorat Empat Lawang untuk ditindaklanjuti karena manipulasi SK itu atas instruksi atasan dan kesepakatan bersama dengan kepala puskesmas," tegas dia.