Palsukan tes kesehatan, wakil ketua DPRD Pariaman dipolisikan
Selain adanya pelanggaran pada saat pemilu, MM juga diduga melakukan tindak pidana umum.
Wakil Ketua DPRD Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), berinisial "MM" juga calon legislatif (caleg) Partai Golkar dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar terkait dugaan pemalsuan surat keterangan kesehatan syarat untuk menjadi caleg partai.
"Kliennya telah melaporkan Wakil Ketua DPRD Pariaman juga caleg yang merugikan negara di mana melakukan pemalsuan surat kesehatan," kata Alwis Ilyas Penasehat Hukum salah satu caleg PKPI Pariaman, Rainal A, seperti dikutip dari Antara, Kamis (8/5).
Dia menjelaskan pada saat pemeriksaan kesehatan di RSUD Padang Panjang, Kamis (18/4) hingga Jumat (19/4) tahun lalu, MM tidak hadir.
"Namun yang menggantikan MM adalah HT, di mana tim dokter yang seharusnya memeriksa MM, tapi yang diperiksa adalah HT," katanya.
Pada saat pemeriksaan kesehatan, lanjutnya, beberapa saksi di lokasi kejadian melihat dan mengetahui kejadian tersebut. Melihat adanya kecurangan, pihaknya melaporkan kejadian tersebut Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Pariaman.
"Karena tidak ada tanggapan dari Panwaslu Pariaman, makanya kami meminta bantuan kepada pihak Kepolisian, agar bisa mendesak panwaslu memeriksa dugaan pelanggaran tersebut. Sebab, seluruh bukti dan saksi telah kami hadirkan," katanya.
Dia mengatakan selain itu, pihaknya juga meminta kepada Panwaslu Pariaman agar transparansi dalam melakukan proses penyelidikan adanya laporan kecurangan yang masuk.
"Kami telah berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait agar bisa mengusut tuntas kasus pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan MM. Mudah-mudahan, MM segera diperiksa penyidik Polda Sumbar," katanya.
Dia menjelaskan selain adanya pelanggaran pada saat pemilu, MM juga diduga melakukan tindak pidana umum. Di mana MM melakukan penipuan kepada tiga instansi negara dan memalsukan datanya.
"Dengan adanya dugaan tindak pidana umum ini, kiranya pihak Kepolisian juga bisa segera mengusut serta memeriksa MM terkait kasus dugaan pemalsuan surat keterangan kesehatan," katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sumbar, AKBP Syamsi mengatakan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrim Umum) Polda Sumbar telah menerima laporan dari salah satu caleg PKPI Pariaman terkait dugaan pemalsuan surat keterangan kesehatan dilakukan caleg Golkar Pariaman.
"Ditreskrim Umum Polda Sumbar telah menerima berkas serta bukti-bukti terkait kasus tersebut," katanya.
Dia menjelaskan saat dilakukan penyelidikan terkait berkas atau bukti yang diserahkan pelapor, pihaknya tidak ada menemukan adanya tindak pidana umum.
"Itu semua murni tindak pidana pemilu, dan permasalahan tersebut telah ditangani unit Gakkumdu Pariaman," katanya.
Alasan Panwaslu Pariaman tidak menanggapi laporan dari pelapor, karena setelah Gakkum Pariaman menggelar perkara tersebut, ternyata laporan yang dilaporkan telah kedaluwarsa.
"Kami telah berkoordinasi dengan Gakkum Pariaman, mereka menyatakan, laporan tersebut telah kedaluwarsa dan tidak bisa ditindaklanjuti," tegasnya.
Sementara itu, di tempat terpisah Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar, Elly Yanti mengatakan Bawaslu Sumbar telah mengetahui dugaan pelanggaran yang dilakukan caleg dari Partai Golkar di Pariaman dari Panwaslu Pariaman.
"Kami telah mengetahui adanya laporan tersebut. Pihak panwaslu telah meneruskan hasil penyelidikan di gakum setempat terkait laporan dugaan pelanggaran tersebut," katanya.
Dia menjelaskan setelah gelar perkara yang dilakukan Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu Pariaman didapati hasil kalau laporan dari masyarakat tersebut telah kedaluwarsa.
Sehingga, pihak Panwaslu Pariaman tidak bisa menindaklanjuti laporan tersebut. Pihak pelapor terlambat melaporkan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan salah seorang caleg. Sehingga, pihak panwaslu sendiri tidak bisa memproses kasus tersebut.
"Kami bekerja sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Jadi laporan yang dilaporkan masyarakat setempat tidak bisa di proses karena telah kedaluwarsa," ungkapnya.
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.
-
Apa yang dimaksud dengan Pemilu? Pemilu adalah proses pemilihan umum yang dilakukan secara periodik untuk memilih para pemimpin dan wakil rakyat dalam sistem demokrasi.
-
Kapan Pemilu 2024? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024.
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Bagaimana Pemilu 2024 diatur? Pelaksanaan Pemilu ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. Regulasi ini diteken KPU RI Hasyim Asyari di Jakarta, 9 Juni 2022.