Panggil saksi kasus Miryam, KPK usut uang titipan proyek e-KTP
Yosep Sumartono, sebelumnya sudah dihadirkan dalam sidang e-KTP. Mantan staf Dukcapil Kementerian Dalam Negeri itu mengaku pernah beberapa kali menerima titipan berupa uang dari Andi Narogong melalui adiknya, Vidi Gunawan. Setidaknya ada 4 kali penerimaan tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gencar mendalami kasus korupsi megaproyek e-KTP. Salah satunya, lembaga antirasuah itu ingin mendalami aliran uang titipan di kasus e-KTP berdasarkan keterangan palsu politikus Hanura Miryam S Haryani dengan sejumlah saksi dan terdakwa.
Istilah uang titipan muncul di persidangan berdasarkan keterangan saksi Yosep Sumartono, mantan PNS di Kemendagri sekaligus perantara penerimaan uang oleh Sugiharto dari Andi Agustinus alias Andi Narogong melalui adiknya, Vidi Gunawan.
KPK memanggil sejumlah saksi untuk kasus memberikan keterangan palsu kasus e-KTP dengan tersangka srikandi Hanura, Miryam S Haryani. Saksi yang rencananya diperiksa penyidik KPK adalah Irman mantan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, dan Sugiharto, mantan pejabat pembuat komitmen Kemendagri.
"Pemanggilan saksi untuk tersangka Miryam guna mendalami komunikasi antara Miryam dengan pihak pihak yang diduga berkaitan dengan pengadaan proyek KTP elektronik (e-KTP)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (12/4).
Selain dua terdakwa tersebut, KPK juga memanggil Yosep Sumartono, mantan PNS di Kemendagri sekaligus perantara penerimaan uang oleh Sugiharto dari Andi Agustinus alias Andi Narogong melalui adiknya, Vidi Gunawan.
Yosep Sumartono, sebelumnya sudah dihadirkan dalam sidang e-KTP. Mantan staf Dukcapil Kementerian Dalam Negeri itu mengaku pernah beberapa kali menerima titipan berupa uang dari Andi Narogong melalui adiknya, Vidi Gunawan. Setidaknya ada 4 kali penerimaan tersebut.
Namun sayang, meski membawa uang ratusan ribu dolar dari Vidi untuk diteruskan ke Sugiharto, Yosep hanya diberi upah Rp 300.000. Padahal, disebutkan Yosep, uang tersebut dibawa sambil mengendarai tumpangan ojek.
"Saya dikasih uang ojek Rp 300 ribu lalu saya kasih uangnya ke Pak Sugiharto," kata Yosep di hadapan majelis hakim saat memberi kesaksian di persidangan kasus korupsi e-KTP, Senin (3/4).
Ketua majelis hakim Jhon Halasan Butar Butar pun sempat terperangah mendengar kesaksian Yosep.
"Bawa uang USD 500.000 cuma diimbali Rp 300.000," tanya Hakim Jhon keheranan.
Yosep pun mengakui selain mendapat perintah Sugiharto dalam menerima uang dari Vidi, beberapa uang juga diterimanya dari Paulus Tanos, Direktur PT Sandipala Arthapura, dan Yohannes Marliem.
Uang yang diberikan Paulus disebutkan sebesar USD 300.000 dan diserahkan di menara BCA, kawasan Bundaran Hotel Indonesia. Kemudian Yohannes Marliem mendapat USD 200.000.
Pernyataan Yosep pun kemudian menarik perhatian Hakim Jhon terkait uang Dollar yang diberikan Paulus diinjak-injak karena merasa uang merupakan sumber kebahagiaan ataupun petaka.
"Dalam keterangan BAP anda menyebutkan uang demit. Itu uang apa? Kenapa bilang uang demit?" Tanya hakim
"Saya teringat pesan almarhum orang tua saya 'kamu kalau kerja jangan mau dikuasai uang' jadi itu pengertian saya aja bahasanya itu kan uang demit saya injak jadinya," terangnya.
Pemberian uang terjadi sekitar tahun 2011 terjadi sebanyak 4 kali. Dengan rincian di Cibubur Junction USD 500, di Holland Bakery Kp Melayu USD 400.000, di Pom Bensin Bangka Raya USD 200.000 dan di AURI Pom Bensin Pancoran USD 400.000.
Yosep pun pernah disebut mengantarkan uang untuk Miryam S Haryani dari Sugiharto guna memuluskan proyek yang merugikan negara Rp 2.3 Triliun itu. Uang tersebut diperuntukan kepada seluruh anggota Komisi II DPR selaku mitra Kemendagri.
Kendari demikian, Miryam membantah adanya peristiwa tersebut. Dia juga mencabut seluruh keterangannya yang tertuang dalam BAP. Bahkan srikandi Hanura itu sempat dikonfrontir oleh tiga penyidik KPK yang menginterogasinya.
Novel Baswedan lah yang menjadi sasaran utama atas keterangan yang dianggap bohong. Miryam mengatakan ditekan oleh penyidik, termasuk Novel saat proses penyidikan. Keterangannya pun langsung dimentahkan oleh Kasatgas penanganan korupsi e-KTP tersebut yang saat ini sedang terbaring di rumah sakit Jakarta Eye Center pasca teror penyiraman air keras oleh orang tak dikenal, Selasa pagi (11/4).
Baca juga:
Alasan Demokrat tak hadir rapat Bamus bahas pencekalan Setya Novanto
KPK periksa empat anggota Tim Fatmawati di kasus e-KTP
Terusik pencekalan Setya Novanto
Besok, DPR surati Jokowi minta pencekalan Setya Novanto dicabut
Pimpinan KPK jenguk Novel Baswedan
Mengutuk keras teror terhadap Novel saat gencar bongkar kasus e-KTP
Novanto dicegah KPK, Fadli bandingkan dengan penundaan tuntutan Ahok
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Apa arti KPPS? KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Ini merupakan organisasi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan suara dalam Pemilu di Indonesia.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Kapan korban melapor kasus KDRT? Laporan yang dilayangkan korban pada 7 Agustus 2023 lalu telah diterima Unit PPA Polres Metro Bekasi dan masih dalam proses penyelidikan.
-
Kenapa PPP mendukung Khofifah-Emil Dardak? Atas pertimbangan baik masukan dari para tokoh, habaib, dan juga usulan DPD PPP yang telah melakukan rapat dan telah lakukan komunikasi politik dengan Ibu Khofifah dan Pak Emil, maka memutuskan PPP untuk mendukung Ibu Khofifah dan Bapak Emil Dardak untuk melanjutkan kerjanya di Jatim,” kata Mardiono dalam sambutannya.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023